Minyak Goreng

Soal Pembelian Minyak Goreng Pakai Aplikasi Peduli Lindungi, Pedagang Maros: Bikin Ribet

Penulis: Nurul Hidayah
Editor: Muh. Irham
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi minyak goreng. Pedagang tradisional di Pasar Tramo, Kabupaten Maros, mengaku jika kebijakan pemerintah soal pembelian minyak goreng mesti pakai aplikasi Peduli Lindungi, akan bikin ribet dan prosesnya akan panjang

MAROS, TRIBUN-TIMUR.COM - Pemerintah pusat kembali mengeluarkan kebijakan baru terkait minyak goreng yang mewajibkan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.

Hal ini tentunya menuai berbagai reaksi dalam masyarakat.

Sebagian besar menilai kebijakan ini menyulitkan bahkan membuat proses transaksi semakin panjang.

Salah satu pedagang di Pasar Tramo, Abbas, menilai penggunaan aplikasi Peduli Lindungi saat pembelian minyak akan menyulitkan pembeli dan pedagang.

“Pasti bakalan tibet, apalagi masih banyak pedagang yang kurang pandai menggunakan HP, itu pasti akan kesulitan,” katanya, Rabu, 29 Juni 2022.

Ia juga mengatakan, rata-rata pembeli minyak goreng di kiosnya adalah orang tua.

“Bisa saja mereka tidak bisa mengakses aplikasi Peduli Lindungi karena tak memiliki smartphone,” bebernya.

Makanya ia berharap pemerintah meninjau ulang kebijakan tersebut.

“Sekarang juga pasokan minyak goreng curah maupun kemasan‎ sudah kembali normal,” katanya.

Sementara itu salah satu pedagang lainnya, Zaenal mengaku sudah mendengar kabar kebijakan baru pemerintah tentang jual-beli minyak goreng curah, namun belum mendapatkan sosialisasi secara langsung.

“Belum ada sosialisasi, kami berjualan masih seperti biasanya,” katanya.

Ia juga mengatakan pembelian minyak goreng curah menggunakan aplikasi Peduli Lindingi akan semakin membuat proses transaksi berbelit-belit dan lama.

“Kebijakan tersebut akan sangat menganggu dan menjengkelkan,” ucapnya.

Menurutnya, kebijakan itu tidak perlu dilakukan, karena hanya akan membuat masyarakat kecil bingung.

“Mending pemerintah fokus saja membangkitkan ekonomi, kenapa harus ada lagi kebijakan seperti itu, apalagi saat ini minyak goreng curah sudah tidak langka, sudah banyak,” katanya.

Terkait harga, kata dia, sekarang minyak goreng curah harganya Rp19.000 per kilogram. Sementara untuk minyak goreng kemasan Rp25.000 per liter.

Salah satu pengunjung Pasar Tramo, Syamsia mengaku kebijakan tersebut hanya akan mempersulit rakyat kecil.

“Saat ini sudah terlalu banyak aturan, tidak usah lagi ditambah - tambah, kita masyarakat kecil ini malah bingung,” tutupnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi RI Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan kebijakan baru soal jual-beli minyak goreng curah ini bertujuan membuat tata kelola distribusi Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR) lebih akuntabel dan terpantau, mulai dari produsen hingga konsumen.

Ia mengatakan, sistem penjualan dan pembelian MGCR akan menggunakan aplikasi Peduli lindungi. Sementara masyarakat yang belum punya peduli lindungimasih bisa membeli dengan menunjukkan NIK.

"Setelah masa sosialisasi selesai, masyarakat harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan NIK, untuk bisa mendapatkan MGCR dengan harga eceran tertinggi," ujar Luhut dalam keterangan resmi, Jumat, 24 Juni 2022 lalu.

Luhut mengatakan pembelian MGCR di tingkat konsumen akan dibatasi maksimal 10 kg untuk satu NIK per harinya dan dijamin bisa diperoleh dengan harga eceran tertinggi, yakni Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kilogram.(*)

Berita Terkini