Satpol PP Bulukumba Gencarkan Patroli Ternak Liar dalam Kota

Penulis: Firki Arisandi
Editor: Waode Nurmin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Bulukumba, mulai menggencarkan operasi ternak.

TRIBUNBULUKUMBA.COM, UJUNG BULU - Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Bulukumba, mulai menggencarkan operasi ternak.

2 pelaton personel Satpol PP Bulukumba diturunkan melakukan patroli ke beberapa wilayah.

"Untuk setiap peleton, jumlahnya sekira 30 personel. Jadi keseluruhannya, sekira 60 personel yang akan kita turunkan untuk berpatroli ternak," kata Kasi Ops Satpol-PP Bulukumba, Panai Mulli, Jumat (24/6/2022).

Anggota Satpol PP kata Panai Mulli, sudah melihat beberapa titik dalam kota Bulukumba, yang akan dikunjungi dalam melakukan patroli hewan ternak.

"Selain mengimbau warga untuk tidak melepas ternaknya, kita juga mengimbau warga agar tidak membuang sampah di sembarang tempat," jelas dia.

"Jadi ada dua misi kita bawa ke masyarakat dalam memberikan imbauan" tambahnya.

Panai Mulli mengatakan, sebenarnya Satpol PP sudah melakukan penertiban Hewan ternak secara berkala.

Namun sejak empat hari terakhir ini, Satpol PP aktif setiap hari dalam menertibkan Hewan ternak.

"Sudah ada 12 ternak yang diamankan, terdiri dari enam ternak besar (sapi) dan 6 ternak kecil (kambing). Kemarin enam ekor sudah diambil oleh pemiliknya. Dia menebus denda langsung ke Bank Sulsel," ujarnya.

Ia menyebut denda untuk hewan ternak besar berupa sapi, kerbau dan kuda sebesar Rp1 juta per ekor.

Sementara untuk ternak kecil seperti kambing, dendanya Rp500 ribu per ekor.

"Adapun warga yang pertama kali terjaring ternaknya, kemudian kita lihat kondisi ekonominya memang agak kurang untuk membayar denda, bisa kita maklumi. Misal ternaknya 2 ekor, bisa dia bayar 1 ekor saja ke BPD," jelasnya.

Saat ini, lanjutnya, ternak hasil penertiban ditempatkan di halaman samping Kantor Satpol-PP.

Meski sebenarnya sudah ada lokasi yang disiapkan, namun belum ada kandangnya.

"Jadi sementara waktu ternak yang ditertibkan kita tempatkan di sini" kata Panai Mulli.

Ia menerangkan, menyangkut penertiban ternak terdapat pada Bab V Pasal 12 Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bulukumba Nomor 13 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pemeliharaan dan Penertiban Ternak.

Di Perda penertiban ternak, yang punya tugas penertiban ternak yaitu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, seperti Peternakan, Satpol PP, Camat dan Lurah

Olehnya dalam waktu dekat ini akan dibentuk Tim Penertiban Ternak Liar yang anggotanya terdiri dari OPD terkait, Satpol-PP, Camat dan Lurah. (TribunBulukumba.com)

Laporan Wartawan Tribun Timur, Firki Arisandi

 

Berita Terkini