*Gaji 13 ASN Akan Dicairkan 1 Juli 2022
*ASN, TNI / Polri dan Pensiunan Bakal Menerima Gaji 13
*Besaran Gaji 13 Sama Dengan Tunjangan Hari Raya (THR)
TRIBUN-TIMUR.COM - Kabar gembira bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI / Polri dan pensiunan.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mencairkan gaji 13 per 1 Juli 2022.
Hal ini disampaikan Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Tri Budhianto, Selasa (21/6/2022).
Baca juga: Jadwal THR dan Gaji 13 PNS Cair, Tapi PNS Kategori Ini Tak Dapat
Baca juga: Sri Mulyani Beri Kepastikan Pencairan dan Besaran THR dan Gaji 13 ASN, Bandingkan Tahun 2021
Pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) sudah bisa dilakukan mulai 24 Juni 2022.
"Pada prinsipnya proses pencairan sudah bisa dilakukan mulai tanggal 23 Juni, namun pembayaran dilakukan mulai tanggal 1 Juli," tambah Tri Budhianto.
Kemenkeu menyiapkan anggaran Rp35,5 triliun untuk membayar gaji 13 ASN pusat, daerah dan pensiunan.
Jika dibanding tahun sebelumnya, anggaran gaji 13 tahun ini naik dibanding 2021.
Anggaran gaji 13 tahun 2021 hanya sekitar Rp30,2 triliun, atau naik Rp5,3 triliun tahun ini.
Dia memerinci, perkiraan alokasi untuk gaji ke-13 tersebut akan dialokasikan melalui Kementerian/Lembaga (K/L) sebesar Rp 11,5 triliun untuk PNS di pusat.
Kemudian alokasi melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) milik pemerintah daerah sebesar Rp 15 triliun untuk PNS di daerah.
Serta melalui alokasi Bendahara Umum Negara (BUN) sebesar Rp 9 triliun untuk para pensiunan.
Besaran gaji ke 13