Operasi Patuh 2022

Hujan Deras Guyur Bulukumba Sejak Pagi, Operasi Patuh 2022 Tertunda

Penulis: Firki Arisandi
Editor: Muh. Irham
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Apel Operasi Patuh 2022, yang dipimpin oleh Kapolres Bulukumba AKBP Suryono Ridho Murtedjo, Senin (13/6/2022).

Bulukumba, Tribun - Operasi Patuh 2022, dimulai hari ini, Senin (13/6/2022).  Termasuk juga digelar oleh jajaran Kepolisian Resor (Polres) Bulukumba. 

Apel gelar pasukan telah dilaksanakan di Aula Parama Satwika Polres Bulukumba. 

Apel itu dipimpin langsung oleh Kapolres Bulukumba AKBP Suryono Ridho Murtedjo.

Kegiatan itu dihadiri oleh Dandim 1411 Bulukumba Letkol CZI Dendi Rahmat Subekti, dan para PJU Polres dan Polsek jajaran Polres Bulukumba, serta Kodim 1411 Bulukumba.

Kapolres Bulukumba AKBP Suryono Ridho Murtedjo, mengatakan di tengah mewabahnya Covid-19, pihaknya mengutamakan tidakan preemtif dan prefentif. 

Itu didukung pola gakkum secara elektronik, dengan menggunakan etle statis dan mobile bersifat teguran. 

Serta tidak diperkenankan melaksanakan gakkum lantas secara stasioner terhadap pelaku pelanggar lalu lintas dan protokol kesehatan. 

"Operasi kepolisian mandiri kewilayahan Patuh 2022, dilaksanakan selama 14 hari, dimulai dari tanggal 13  sampai dengan 26 Juni 2022, secara serentak di seluruh Indonesia," kata Suryono Ridho Murtedjo. 

Kasat Lantas Polres Bulukumba AKP Desy Ayu Dwi Putri, menyampaikan, dalam Operasi Patuh 2022, para penggun jalan dan pemilik kendaraan diminta agar tetap mematuhi tatatertib berlalulintas. 

"Dan kepada para orangtua agar tidak memberikan izin kepada anaknya yang masih tergolong di bawah umur, untuk menggunakan kendaraan baik sepeda motor maupun mobil," jelasnya.

Namun, hingga siang ini, belum ada tindakan operasi yang dilakukan kepolisian. 

Karena kondisi Bulukumba yang diguyur hujan sejak pagi tadi. 

Sekadar informasi, ada tujuh prioritas pelanggaran yang menjadi sasaran penindakan dalam operasi Patuh 2022, yakni
 
- Pengemudi kendaraan bermotor yang meggunakan handphone. 
- Pengemudi kendaraan bermotor yang masih di bawah umur. 
- Berboncengan lebih dari satu orang. 
- Tidak menggunakan helm SNI. 
- Mengemudikan kendaraan bermotor dalam pengaruh alkohol. 
- Melawan arus. 
- Pengemudi kendaraan bermotor yang tidak menggunakan safety belt. (TribunBulukumba.com) 

Berita Terkini