TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) menggelar bimbingan teknis jaminan fidusia dengan masyarakat dan pelaku usaha di Hotel Sheraton, Makassar, Kamis (9/6/2022).
Kegiatan dengan tema Efektivitas pendaftaran jaminan fidusia pasca putusan MK ini bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kemenkumham Sulsel).
Direktur Perdata, Santun Maspari memaparkan fokus kegiatan mengenai judicial review pasal 15 ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (Putusan MK 18/2019).
Permohonan judicial review dilatarbelakangi oleh sikap dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tenaga alih daya pada saat proses penarikan objek jaminan fidusia dalam rangka eksekusi jaminan fidusia.
Terhadap Putusan MK ini, terdapat perbedaan pemaknaan oleh masyarakat akibat tidak adanya kejelasan atas mekanisme penentuan kesepakatan cidera janji (wanprestasi) dan mekanisme proses eksekusi jika amar putusan MK 18/2019 tidak dipenuhi.
Dalam hal tidak terpenuhinya persyaratan eksekusi secara langsung sebagaimana ditetapkan dalam Putusan MK 18/2019, maka yang berwenang untuk melakukan penarikan secara paksa atas objek jaminan fidusia hanyalah pengadilan negeri.
"Untuk itu, penerima fidusia/kreditur dapat memintakan permohonan eksekusi jaminan fidusia ke pengadilan negeri,” jelas Santun Maspari.
Selaku tuan rumah, Kakanwil Kemenkumham Sulsel Liberti Sitinjak menyampaikan apresiasi dan penghargaan atas dipilihnya Sulsel sebagai salah satu lokus kegiatan dari empat tempat penyelenggaraan secara nasional.
Liberti Sitinjak berharap hasil diskusi dapat diimplementasikan sesuai putusan MK, memberi kontribusi dan masukan yang berkualitas kepada pemangku kepentingan dalam meningkatkan perekonomian setelah terpuruk akibat pandemi.
Narasumber yang hadir yaitu Kasubdit Fismondev Ditreskrimsus Polda Sulsel Kompol Nugraha Pamungkas, Hakim Pengadilan Negeri Makassar Herianto, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia Suwandi Wiratno, dan Praktisi Hukum Iwan Supriadi.
Turut hadir pula Kepala Divisi Pelayanan hukum dan HAM Nur Ichwan, Kadiv Administrasi Sirajuddin, dan Jajaran dari Divisi Pelayanan Hukum dan HAM.
Peserta kegiatan berjumlah 200 lebih dari unsur akademisi, notaris, praktisi pembiayaan, unsur apgakum, dan masyarakat umum.(*)
Baca berita terbaru dan menarik lainnya dari Tribun-Timur.com via Google News atau Google Berita