Oknum Polisi Disebut Serobot Lahan Kodam XIV Hasanuddin di Gowa

Penulis: Muslimin Emba
Editor: Hasriyani Latif
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Papan bicara yang dipasang Kodam XIV Hasanuddin di lokasi lahan yang disebut diserobot oknum polisi Bripka RF di kampung Panggentungan, Distrik Borongloe Daswati II, Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

TRIBUN-TIMUR.COM, GOWA - Kodam XIV Hasanuddin menuding oknum polisi berinisial Bripka RF melakukan penyerobotan lahan miliknya.

Oknum polisi yang bertugas di Polda Sulsel itu, disebut menyerobot lahan milik Kodam XIV Hasanuddin.

Lokasinya di kampung Panggentungan, Distrik Borongloe Daswati II, Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Dalam keterangan persnya, Kodam XIV Hasanuddin mengatakan, surat-surat resmi dan kronologi sejarah runtutan kepemilikan tanah itu adalah milik Kodam XIV Hasanuddin yang dulu bernama Kodam VII Wirabuana.

Disebutkan, Bripka RF sudah memasuki serta memanfaatkan lahan tersebut dengan menanam jagung, pisang dan lainnya tanpa seizin Kodam XIV/Hasanuddin.

Selain itu, pihak Kodam XIV Hasanuddin juga telah memasang papan bicara namun dirusak.

Adapun tindakan yang dilakukan Kodam XIV/Hasanuddin telah memberikan peringatan langsung kepada Bripka RF.

Namun, peringatan itu dikatakan tidak diindahkan.

Kapendam XIV/Hasanuddin Kolonel Inf Rio Purwantoro, mengatakan klaim kepemilikan lahan itu berdasar atas surat kepemilikan.

Berikut penjelasan tertulis Kolonel Inf Rio Purwanto:

-Bahwa pada tanggal 9 Mei 1961 terbit Surat Raja Gowa atas nama Andi Idjo kepada Direktur Zeni AD tentang pemberian kuasa penuh kepada Kapten Czi Lucas Sugeng, untuk berhubungan langsung dengan Dirziad untuk menyelesaikan administrasi Pembelian tanah Persil 72 D III seluas 6,74 HA yang terletak di kampung Panggentungan distrik Borongloe Daswati II Sungguminasa Makassar.

-Selanjutnya pada tanggal 20 Juli 1961 terbit lagi surat pemindahan hak penuh Raja Gowa atas nama Andi Idjo Karaeng Lalongan kepada Kapten Czi Lucas Sugeng tentang pemberian kuasa penuh kepada Kapten Czi Lucas Sugeng untuk berhubungan langsung dengan Dirziad dalam penyelesaian administrasi pembelian tanah persil 72 D III dengan luas 6,74 HA, yang terletak di kampung Panggentungan Distrik Borongloe Daswati II Sungguminasa Makassar.

-Pada tanggal 6 Juni 1963 Direktur Zeni AD mengeluarkan Surat penetapan persediaan pembiayaan Nomor 0737 kepada Zeni Bangunan Kodam XIV/Hasanuddin Sulawesi Selatan dan Tenggara. Makassar menggunakan mata anggaran 521.114.214.3208 sebesar RP. 2.000.000,- (dua juta rupiah);
 
-Pada Tahun 1963 terbit surat Kuasa penuh Andi Idjo kepada Nelly B yang tinggal di Jl Cendrawasih Makassar untuk menjual dan menandatangani surat-surat yang bertalian dengan penjualan tanah milik Andi Idjo Persil. 72.D III yang terletak di kampung Panggentungan Distrik Borongloe Daswati II Sungguminasa Makassar.

-Pada tanggal 16 Desember 1963 terbit surat perjanjian Jual-beli nomor SPDB.6/12/HM/1963 antara NY. Nelly. B Kuasa hukum Andi Idjo DKK 4 orang selaku penjual kepada Mayor Czi Soetadi NRP 1428 (Pa Zeni Bangunan Kodam XIV/Hsn) tentang pembelian aset tanah TNI-AD dengan rincian orang penjual yang digabungkan dengan luas secara keseluruhan seluas 78.300 M2 yang terletak di kampung Panggentungan Distrik Borongloe Daswati II Sungguminasa Makassar.

-Pada tanggal 17 Desember 1963 TNI AD membeli tanah seluas 78.300 M⊃2; di Kampung Pappalumbang Panggentungan Distrik Borongloe sekarang Kampung Panggentungan, Kelurahan Tamarunang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa dari Ny. Nelly B. Kuasa dari Andi Idjo, T. Kindangan, Ny. Manus, Baso Bin Tobo dan Abbasa sesuai Surat Perjanjian Jual Beli Nomor : SPDB.6/12/HM/1963.

-Bahwa Luas tanah masing-masing para Penjual sesuai nomor 5 tersebut di atas adalah Ny Nelly B Kuasa dari Andi Idjo Radja Gowa  seluas 45.500 M⊃2; Persil 72 D III Nomor Buku Pendaftaran huruf C 1 643 atas nama Andi Idjo, T. Kindangan  Persil No. 15, 52, 18, 17, 45 seluas 22. 900 M⊃2;, Ny. Manus Persil No. 57 seluas 2. 000 M⊃2;, Baso Bin Tobo Persil No. 16 seluas 4. 100 M⊃2;, dan Abbasa Persil No. 51 seluas 3. 800 M⊃2;, sehingga jumlah luas seluruhnya adalah 78.300 M⊃2;.

-Bahwa Penentuan harga tanah tersebut di atas ditetapkan oleh Panitia Koordinasi Pembelian tanah-tanah setempat dalam daerah Kabupaten Gowa No. 15/P.H.T./61 tanggal 31 Oktober 1961 sebesar Rp. 25,- (dua puluh lima rupiah)/M⊃2;.

-Pembayaran dilakukan oleh Pekas Militer Makassar dengan ketentuan bahwa harga tanah keseluruhan dibayar lunas Rp. 1.957.500,- (satu juta sembilan ratus lima puluh tujuh ribu lima ratus rupiah). 

-Bahwa setelah transaksi pembayaran dilaksanakan pada tanggal 17 Desember 1963, maka pihak TNI AD dapat memanfaatkan dengan sepenuhnya atas tanah tersebut dan sudah menjadi hak milik TNI AD Cq Kodam VII/Wrb serta pada waktu itu dipergunakan sebagai gudang penampungan materiil Zeni berupa jembatan Baelley dan sampai saat ini tetap dimiliki dan dikuasai.

-Pada tanggal 8 Juni 2009 Drs. A. Maddusila Andi Idjo dan kawan-kawan satu orang menggugat Kodam VII/Wirabuana ke Pengadilan Negeri Sungguminasa register perkara Nomor 15/Pdt.G/2009/PN.Sungguminasa dengan alasan Drs. A. Maddusila A. Idjo dan kawan-kawan 1 orang merasa sebagai pemilik atas tanah BMN seluas 78.300 M⊃2; yang terletak di Kampung Panggentungan Kelurahan Tamarunang Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa yang dikuasai oleh Kodam VII/Wirabuana.

Perkara perdata Nomor 15/Pdt.G/2009/PN. Sungguminasa telah diputus oleh Pengadilan Negeri Sungguminasa tanggal 24 Mei 2010 yang inti amarnya adalah menyatakan menolak gugatan para Penggugat (Kodam VII/Wirabuana menang).

Para Penggugat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Makassar dan pada tanggal 4 Mei 2011 terbit Putusan Pengadilan Tinggi Makassar No 72/PDT/2011/PT Mks yang inti amarnya adalah  menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Sungguminasa Nomor 15/Pdt.G/2009/PN Sungguminasa tanggal 24 Mei 2010  yang dimohonkan banding (Kodam VII/Wirabuana menang).

Para Penggugat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung RI dan pada tanggal 01 Agustus 2012 terbit putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 398 K/PDT/2012 yang inti amarnya adalah menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : 1. Drs. A. Maddusila A. Idjo dan 2. A. Merna Patta Pudji (Kodam VII/Wirabuana menang).

Kolonel Rio menambahkan bahwa Pada tanggal 17 Februari 2022 Bripka RF mengaku sebagai ahli waris/Penerima Kuasa Alm Mayor Czi Purn Lucas Soegeng mengirim surat pengaduan kepada Kasad tentang klaim lokasi tanah di Desa Panggentungan Kelurahan Tamarunang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.

Itu dengan melampirkan bukti alas hak kepemilikan berupa fotokopi rincik dengan Nomor Persil 72 D III Nomor Buku Pendaftaran huruf 1269 C 1 seluas 49.400 M⊃2; atas nama Lucas Soegeng tanggal 17-6-1963 diduga kuat menggunakan surat palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana penjara 6 (enam) tahun karena Rincik asli Persil 72 D III Nomor Buku Pendaftaran huruf C 1 643 adalah atas nama Andi Idjo seluas 45.500 M⊃2; saat ini dalam penguasaan Zidam XIV/Hasanuddin sehingga pihak Kodam perlu membuat laporan Kepolisian di Polda Sulsel.

Kolonel Rio pun mengatakan bahwa Kodam akan mengambil langkah hukum apabila yang bersangkutan masih saja nekat melakukan tindakan penyerobotan Aset tanah milik TNI AD c.q. Kodam XIV/Hasanuddin.

"Apabila yang bersangkutan masih saja nekat melakukan tindakan penyerobotan, kita akan lakukan langkah hukum," tegas Rio.

Belum ada penjelasan resmi dari Bripka RF atau pihak Polda Sulsel atas tudingan resmi yang dikeluarkan Kodam XIV Hasanuddin itu.(*)

Baca berita terbaru dan menarik lainnya dari Tribun-Timur.com via Google News atau Google Berita

Berita Terkini