TRIBUNLUTRA.COM, MASAMBA - Polisi menetapkan empat tersangka demo ricuh di Kelurahan Salassa, Kecamatan Baebunta, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan.
Demo dilakukan dua hari, Kamis-Jumat (2-3/6/2022) lalu.
Dalam dua kali aksi, warga bentrok dengan aparat kepolisian.
Warga juga menutup Jalan Trans Sulawesi hingga macet total.
Kasubag Humas Polres Luwu Utara Iptu Kawaru mengatakan, empat pelaku adalah MA (22), KE (21), EL (45), dan HA (63).
"Empat orang sudah kita tetapkan menjadi tersangka," kata Kawaru, Selasa (7/6/2022).
Penetapan empat tersangka setelah terbukti melempar batu saat polisi mengamankan demo.
Batu yang mereka lemparkan membuat polisi luka-luka.
"Mereka melakukan pelemparan dengan menggunakan batu," tuturnya.
Keempatnya kini mendekam di sel tahanan Polres Luwu Utara.
Mereka terancam hukuman lima tahun penjara.
''Keempat tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun,'' paparnya.
Sebelumnya, delapan personel kepolisian dari Polres Luwu Utara dan Batalyon D Pelopor terluka.
Mereka terluka saat mengamankan aksi penutupan jalan oleh warga Kelurahan Salassa, Kecamatan Baebunta, Kabupaten Luwu Utara, Jumat (3/6/2022).
Salah satu polisi yang terluka berpangkat perwira.