Kemenkumham Sulsel

Kemenkumham Sulsel dan Pemkot Makassar Teken MoU Kekayaan Intelektual

Penulis: Hutami Nur Saputri
Editor: Sukmawati Ibrahim
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan dan Walikota Makassar menandatangani Kesepakatan Bersama tentang Fasilitasi Layanan Kekayaan Intelektual.

"Di Makassar sangat banyak jenis kuliner dan aset kebudayaan serta seni yang perlu dilindungi melalui pendaftaran HKI," jelas Danny Pomanto.

Terakhir, Danny mengungkapkan bahwa tahun ini akan membangun Government Public Center yang di dalamnya ada Mall Pelayanan Publik.

Ia mengajak Kanwil Kemenkumham Sulsel berpartisipasi melalui layanan KI maupun keimigrasian.

Terkait perjanjian kerjasama teknis dengan OPD Kota Makassar, Kadiv Yankumham, Nur Ichwan menyebutkan 4 OPD dimaksud diantaranya:

1) Dinas Pariwisata Kota Makassar Tentang Fasilitasi Pendaftaran Kekayaan Intelektual Kepada Produk 17 (Tujuh Belas) Usaha Sub-Sektor Ekonomi Kreatif Se-Kota Makassar,

2) Dinas Kebudayaan Kota Makassar Tentang Fasilitasi Pendaftaran dan Pencatatan Kekayaan Intelektual Terhadap Potensi Kekayaan Intelektual Komunal di Kota Makassar,

3) Dinas Perdagangan Kota Makassar Tentang Fasilitasi Pendaftaran Kekayaan Intelektual Sektor Industri Kecil Dan Menengah se-Kota Makassar, dan

4) Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Kota Makassar Tentang Fasilitasi Pendaftaran Kekayaan Intelektual Kepada 6 Produk Inovasi Daerah Kota Makassar.(*)

Berita Terkini