Pembunuhan Imam Masjid

Adit Prayoga Pembunuh Yusuf Katubi Divonis 20 Tahun Penjara

Penulis: Chalik Mawardi
Editor: Sukmawati Ibrahim
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang vonis terhadap Adit Prayoga, pelaku pembunuhan Imam Masjid Nurul Ikhwan Senga, Yusuf Katubi, di Pengadilan Negeri Belopa, Luwu, Selasa (31/5/2022).

TRIBUNLUWU.COM, BELOPA UTARA - Adit Prayoga (21), terdakwa kasus pembunuhan Imam Masjid Nurul Ikhwan Senga, Yusuf Katubi, divonis 20 tahun penjara.

Sidang vonis berlangsung di Pengadilan Negeri Belopa, Jl Tomakaka, Kelurahan Sabe, Kecamatan Belopa Utara, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, Selasa (31/5/2022).

Majelis hakim menguraikan sejumlah fakta persidangan.

Diantaranya, terdakwa secara sadar melakukan penganiayaan yang menyebabkan Yusuf Katubi meninggal dunia.

Terdakwa juga terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan pembunuhan berencana.

Sebab terdakwa masih ada kesempatan untuk berpikir dan mempertimbangkan sebelum menganiaya korban hingga meninggal dunia.

"Bahwa terdakwa masih ada waktu untuk memikirkan kembali sebelum melakukan perbuatannya, namun itu tidak dilakukan," kata ketua majelis hakim saat membacakan putusannya.

"Sehingga unsur pembunuhan berencananya sudah terpenuhi, bahwa dakwaan primernya terpenuhi."

"Menimbang, memutuskan menjatuhkan pidana penjara pada terdakwa selama 20 tahun dan memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," tambahnya.

Putusan majelis hakim tersebut disambut harus keluarga korban.

Anak korban menangis dan berterima kasih pada majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana pada terdakwa 20 tahun penjara.

"Kami berterima kasih pada majelis hakim dan memohon maaf jika selama sembilan kali sidang kami sedikit menekan," kata Arifin Andi Wajuanna, anak almarhum.

"Kami hanya ingin terdakwa dihukum setimpal dan 20 tahum penjara kami anggap sudah memenuhi rasa keadilan," tambahnya.

Sebelumnya terdakwa Adit Prayoga dituntut 14 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum Kejari Belopa.

Jaksa menuntut terdakwa dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.

Menurut jaksa, dari fakta persidangan, terdakwa tidak memenuhi unsur membunuh disertai perencanaan. (*)

 

 

 

 

 

Berita Terkini