PPDB 2022

Panitia PPDB Sulsel Siapkan Jalur Anak Guru dan Dudi Mitra SMK

Penulis: Siti Aminah
Editor: Saldy Irawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekretaris Dinas Pendidikan Sulsel Harpansah

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan memberi kuota anak guru dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2022.

Kuota yang disiapkan yakni 2 persen untuk masing-masing satuan pendidikan.


Kuota ini dibahas dalam sosialisasi PPDB yang berlangsung di Aerotel Smile Hotel Jl Muchtar Lutfi, Senin (30/5/2022).


Sekretaris PPDB Sulsel, Hazairin mengatakan, pemberian kuota anak guru ini diberikan untuk mengurangi cemas para guru.


Berada di lingkungan yang sama dengan anaknya saat menjalankan tugas mengajar akan memudahkan mereka mengontrol anaknya masing-masing.


"Kalau gurunya di sekolah lain, anaknya juga di sekolah lain mereka kerepotan antar jemput, sementara ibu atau bapaknya juga harus mengajar," jelas Hazairin.


Ia mengaku, kuota ini tidak tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No 1 Tahun 2022.


Dalam draft peraturan gubernur yang diusul, hanya ada jalur zonasi, afirmasi, prestasi, dan perpindahan.


"Di Pergub tidak secara langsung menyebut, tapi di juknis ada kita masukkan," jelasnya.


Dalan sosialiasi tersebut, Hazairin mengaku banyak menampung masukan dari guru maupun dari para mitra, termasuk kuota anak guru.


"Kita sudah dapat masukan, akan kami finalkan dalam waktu dekat. Karena kuota anak guru ini tahun lalu sudah kita hadirkan, tapi masuk dikategori jalur perpindahan," terangnya.


Sekretaris Dinas Pendidikan Sulsel Harpansah menegaskan, kuota anak guru hanya berlaku di sekolah orang tuanya mengajar.


"Jadi kalau orang tuanya mengajar di SMA 11 anaknya juga di situ, tidak boleh ke SMA 2 atau yang lain," paparnya.


Kemudian apabila pendaftar dalam satu sekolah melebihi kuota yang tersedia maka pemeringkatan berdasarkan rerata nilai rapor semester 1 sampai 5.


"Sementara jika kuota jalur anak guru dan tenaga kependidikan belum terpenuhi, maka sisa kuota dimasukkan dalam kuota jalur zonasi," terangnya.

Halaman
12

Berita Terkini