TRIBUN-TIMUR.COM - Berikut informasi terkait bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji tahun 2022.
Mulai dari jadwal pencairan BSU 2022, syarat penerima BSU, hingga cara cek nama penerima BSU.
Ya, kabar seputar BSU 2022 atau subsidi gaji tahun 2022 masih terus dicari.
Pasalnya tahun ini, Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan kembali menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji untuk para pekerja yang terdampak pandemi Covid-19.
BSU adalah program dari pemerintah yang bertujuan untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja/buruh dalam penanganan dampak Covid-19.
Nantinya, pekerja atau buruh yang memenuhi persyaratan, akan menerima bantuan subsidi gaji sebesar Rp 500.000 per bulan selama dua bulan.
Bantuan tersebut akan diberikan sekaligus sebesar Rp 1 juta.
Lalu, kapan BSU 2022 cair?
Dikutip Kompas.com dari akun Instagram Kemnaker @kemnaker, Rabu (11/5/2022), BSU 2022 masih dalam tahap merampungkan regulasi teknis hingga kriteria penerimanya.
Karena itu, belum ada kepastian terkait kapan BSU 2022 akan dicairkan.
“Saat ini Kementerian Ketenagakerjaan tengah menyiapkan antara lain merampungkan regulasi teknis pelaksanaan BSU 2022, mengajukan dan merevisi anggaran bersama Kementerian Keuangan.
idak kalah penting adalah mereviu data calon penerima BSU 2022 dengan BPJS Ketenagakerjaan dan berkoordinasi dengan pihak Himbara selaku bank penyalur,” tulis akun Instagram @kemnaker.
Kemnaker ingin memastikan bahwa BSU 2022 dapat dijalankan dengan cepat, tepat, akurat, dan akuntabel, serta dengan tata kelola yang baik.
Jika seluruh tahapan sudah siap, maka BSU 2022 akan segera disalurkan kepada pekerja.
Terkait program BSU tahun 2022 ini, pemerintah menggelontorkan anggaran senilai Rp 8,8 triliun.