Pengacara Ngeluh Tak Dapat Temui Klien, Karutan Makassar Tegaskan Hal Ini

Penulis: Muslimin Emba
Editor: Waode Nurmin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengacara Andi Ifal Anwar (Kanan) ditemui di Rutan Kelas I Makassar, Jumat (29/4/2022) siang.

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kepala Rutan Kelas I Makassar, Moch Muhidin, menanggapi keluhan pengacara Andi Ifal Anwar yang mengeluh lantaran dilarang bertemu kliennya, Sabtu (30/4/2022) siang.

Moch Muhidin menyatakan bahwa dalam kepemimpinannya ia menegaskan kepada seluruh jajarannya untuk menjunjung tinggi nilai integritas dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.

Menurutnya, integritas pegawai sangat dibutuhkan dalam pelayanan publik yang sangat baik sesuai peraturan berlaku.

"Sejak awal saya sudah tekankan untuk tidak ada pungli dalam setiap pelayanan terhadap publik, baik masyarakat maupun warga binaan. Dan alhamdulillah sampai hari ini semua berjalan sesuai SOP," pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Kesatuan Pengamanan, Dian Eka Junianto menyebut isu yang beredar terkait adanya keluhan dari mitra kerja dalam hal ini penasehat hukum yang menilai akses bertemu dengan kliennya dipersulit itu adalah sebuah kekeliruan.

"Fathurrahman, Warga binaan dengan kasus Narkotika ini melakukan pelanggaran yakni kepemilikan hp (ponsel), kejadiannya Senin malam, (25 April)," ungkap Eka Junianto.

"Dan sesuai peraturan kami memberikan sanksi atas pelanggarannya dengan kategori berat," sambungnya.

Dian menambahkan bahwa warga binaan yang tengah menjalani sanksi pelanggaran (sel pengasingan), untuk kepentingan keamanan haknya dicabut sebagaimana diatur dalam Permenkumham Nomor 6 Tahun 2013 pasal 9.

"Sanksinya berupa sel pengasingan selama 6 hari yang dapat diperpanjang menjadi 12 hari. Serta hak untuk bertemu dengan siapapun, dicabut," terang Eka.

Bahkan, lanjut Eka, untuk mendapatkan hak remisi, CB, CMB, PB dalam tahun berjalan.

"Hal tersebut dapat ditentukan melalui Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Rutan Makassar," ucapnya

Lebih lanjut Dian Eka Junianto menjelaskan, untuk pelanggaran kategori berat warga binaan mendapatkan sanksi berupa register F (Pelanggaran).

Dan, hal itu dapat terkoneksi ke seluruh Lapas maupun Rutan di seluruh Indonesia melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP).

"Kalau warga binaan melakukan pelanggaran dan berdasarkan keputusan sidang TPP untuk dicatat dalam buku Register F, maka warga binaan tidak bisa mendapatkan haknya meskipun dipindahkan dari Rutan Makassar, karena sudah tercatat dalam SDP," tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, Seorang pengacara kasus narkotika, Andi Ifal Anwar, geram dan mengeluhkan layanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Makassar.

Niatannya bertemu dengan klien yang merupakan, tidak terwujud.

Aksesnya dibatasi oleh salah satu pegawai Rutan yang tidak memperbolehkannya masuk.

"Kami hingga detik ini tidak dipersilahkan bertemu," ujarnya ditemui di Rutan Kelas I Makassar, Jumat (29/4/2022) siang.

"Alasannya, mereka bilang kliennya kami tengah menjalani sanksi berat sehingga harus ditahan di sel dalam Rutan," sambung Ifal.

Alasan itu, kata dia, tidak dapat dibenarkan sepenuhnya.

Sebab, kata Ifal, apapun kondisi yang dilakukan kliennya, sebagai kuasa hukum ia berhak bertemu untuk menjalankan tugas profesi.

"Kami ke sini semata-mata hanya kepentingan hukum. Makanya sangat penting bagi kami bertemu dengan kliennya kami. Tetapi, pihak Rutan tidak memfasilitasi itu," ujarnya.

Lebih lanjut dijelaskan Ifal, dalih lain dari pihak Rutan Makassar melarang yaitu terkait Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara.

Namun setalah dikroscek, aturan lanjut dia, menegaskan tidak adanya larangan advokat bertemu dengan kliennya.

Batasan yang dimaksud dalam aturan itu kata Ifal, hanya diperuntukkan kepada keluarga terpidana.

"Atas aturan itu, kami tegas menyampaikan jika Rutan Kota Makassar sangat tidak manusiawi dan tidak bersahabat dengan advokat," jelasnya.

 

 

Berita Terkini