Kasus Narkoba

AS Pengedar Sabu-sabu Diringkus di Desa Patoloan Luwu Utara, 79 Saset Jadi Barang Bukti

Penulis: Chalik Mawardi
Editor: Sukmawati Ibrahim
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

AS (43), terduga pelaku pengedar sabu diringkus Polres Luwu Utara

TRIBUNLUTRA.COM, MASAMBA - Peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, masih tinggi.

Selama bulan Ramadan ini, Satuan Narkoba Polres Luwu Utara telah meringkus beberapa pelaku.

Teranyar satu pelaku diciduk di Desa Patoloan, Kecamatan Bone-bone.

Pelaku tersebut diketahui berinisial AS (43) dan merupakan pengedar.

Buktinya, 79 saset sabu turut diamankan saat ia ditangkap.

Kasat Narkoba Polres Luwu Utara, Iptu Rodo P Manik, mengatakan, AS diringkus di rumahnya Senin kemarin.

"Pelaku bersama barang bukti kita amankan di rumahnya," kata Rodo, Rabu (27/4/2022).

Penangkapan terhadap pelaku bermula dari adanya laporan warga.

Laporan tersebut kemudian didalami personel Satuan Narkoba.

Setelah memastikan pelaku menguasai barang haram, polisi melakukan penggerebekan.

"Pelaku kita amankan tanpa ada perlawanan," katanya.

Selain sabu, polisi juga menemukan barang bukti lainnya.

"Pada saat penangkapan kita juga menemukan barang bukti lainnya berupa alat isap dan handphone," tuturnya.

Saat ini pelaku bersama barang bukti ditahan di Polres Luwu Utara untuk proses lebih lanjut.

"Pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tutup Rodo. (*)

 

Berita Terkini