TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Dua pemuda di Jl H Usman Balo, Kelurahan Lakessi, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap, ditangkap Tim Dit Narkoba Polda Sulsel.
Keduanya FRM (28) dan TPW (27), ditangkap Tim Opsnal Unit 4 Subdit I Ditresnarkoba Polda Sulsel yang dipimpin Kanit 4 Subdit 1 AKP Suardi.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel Kombes Pol Dodi Rahmawan yang dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan itu.
Dodi menjelaskan, penangkapan bermula saat timnya mendapatkan informasi adanya perbedaan sabu di Kabupaten Sidrap.
Timnya pun bergerak ke lokasi yang dimaksud di Jl H Usman Balo untuk melakukan penyelidikan awal.
Hasil penyelidikan itu, membuat anggota Ditresnarkoba Polda Sulsel harus menyamar sebagai pembeli.
Saat menyamar menjadi pembeli, anggotanya mendapati tiga orang terduga pengedar yaitu FRM, TPW dan EMM.
"Narkotika sabu tersebut diperlihatkan ke tim yang menyamar selaku pembeli dan saat itu juga tim melakukan penangkapan," kata Kombes Pol Dodi Rahmawan.
Satu dari ketiga terduga pengedar itu, lanjut Dodi kabur saat hendak diringkus.
"Satu orang melarikan diri atas nama lelaki inisial EMM (DPO)," ujarnya.
"Telah dilakukan pengembangan terhadap EMM di beberapa tempat yang dimungkinkan tempat persembunyiannya, namun yang bersangkutan tidak ditemukan," sambungnya.
Dari tangan kedua pelaku FRM dan TPW, polisi menyita barang bukti kristal bening diduga sabu seberat 27,10 gram.
Keduanya pun dijerat Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) UU Jo Pasal 132 ayt (1) Narkotika No 35 tahun 2009 tentang narkotika.