Rudapaksa Anak Sendiri

Bejat, Ayah di Gowa Tega Rudapaksa Anaknya Sendiri, Nasibnya Kini Setelah Ditangkap Polisi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polres Gowa saat press conference tentang rudapaksa di Mapolres Gowa, Senin (25/4/22)

TRIBUN-GOWA.COM - Seorang pria berinisial AS (44) di Kabupaten Gowa ditangkap lantaran tega cabuli anaknya sendiri.

Korban berinisial SN (13) siswi SMP

Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Boby Rachman menyebut jika pelaku ditangkap di Lingkungan Tacciri Kelurahan Lembang Parang Kecamatan Barombong, Gowa beberapa waktu lalu.

AKP Boby menjelaskan kronologi rudapaksa tersebut.

Berawal ketika pelaku dan putrinya yang masih SMP itu tinggal di Bone 2016 lalu

Kala itu saat malam hari pelaku masuk ke kamar korban.

Lalu pelaku memaksa korban untuk bersetubuhan.

Jika tidak dituruti, pelaku mengacam 
akan meninggalkan ibu korban.

Setelah mengancam korban, pelaku meremas buah dada korban lalu menyetubuhi korban.

"Korban merasa kesakitan dan dari alat vitalnya mengeluarkan darah," kata AKP Boby saat rilis di Mapolres Gowa, Senin (25/4/22)

Kata dia, pada tahun 2018, keluarga korban pindah tempat tinggal di Lingkungan Tacciri Kel.Lembang Parang Kecamatan Barombong Gowa

Saat itu korban masih tinggal serumah dengan pelaku. 

"Pasca berpindah tempat tinggal, kembali terjadi persetubuhan yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban dengan cara dipaksa dan kembali diancam akan dipukul apabila pelaku tidak dilayani," bebernya.

Tidak sampai situ saja, bahkan pelaku berulang kali melakukan perbuatan keji itu.

Dia menyebut, terakhur kali korban dirudapaksa pada bulan September 2021 lalu

Pada bulan Oktober dan November 2021, korban curiga sehubungan dengan datang bulan tidak seperti bulan-bulan sebelumnya.

Hingga pada bulan Desember 2021 datang bulan korban cuma 3 hari.

Korban pun memberanikan diri untuk menyampaikan kepada sepupunya bahwa ia beberapa bulan sudah tidak datang bulan.

Korban pun diduga kuat hamil

Atas perbuatannya, pelaku dijeratkan pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) Jo Psl 76D UU No.17 thn 2016 tentang penetapan perpu no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 thn 2002 tentang perlindungan anak.

Laporan Kontributor TribunGowa.com, Sayyid Zulfadli

Berita Terkini