BPJS Ketenagakerjaan Makassar Lindungi Petugas Lapangan BPS Takalar Lewat Layanan JKK dan JKM

Penulis: Siti Aminah
Editor: Waode Nurmin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penandatanganan kerjasama BPJS Ketenagakerjaan Makassar dan BPS Takalar.

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - BPJS Ketenagakerjaan Kota Cabang Makassar melakukan penandatangan perjanjian kerjasama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Takalar.

Kerjasama tersebut dalam rangka memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi karyawan BPS.

Terkhusus untuk petugas Long Form Sensus Penduduk di Kabupaten Takalar.

Kepala Kantor Penduduk Badan Pusat Statistik (BPS) Takalar Ari Prihandini, mengatakan, petugas Long Form Sensus Penduduk akan dilindungi selama 3 bulan.

Mulai Mei-Juli 2022. Sehingga saat terjadi risiko selama menjalankan aktivitas, mereka dapat menerima santunan atau melakukan klaim di BPJS Ketenagakerjaan.

“Jika nanti ada kejadian di lapangan mereka dapat menerima santunan atau melakukan klaim di BPJS Ketenagakerjaan," ucapnya lewat rilis yang diterima Tribun-Timur.com, Jumat (22/4/2022).

Dengan adanya jaminan sosial ini, pare petugas lapangan BPS bisa lebih aman dan nyaman dalam menjalankan tugasnya.

"Kami sangat berharap petugas-petugas yang mungkin kita nda tau mengalami resiko kecelakaan kerja atau bahkan hingga meninggal dunia dapat dilayani dengan maksimal oleh BPJS Ketenagakerjaan," katanya.

Sementara itu kepala kantor BPJS Ketenagakerjaan Makassar, Hendrayanto mengatakan BPJS Ketenagakerjaan akan memastikan mereka mendapatkan perlindungan jaminan sosial.

Petugas Long Form Sensus Penduduk tersebut akan dilindungi dalam 2 progam yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Pihaknya akan mengcover kedua layanan tersebut bilamana terjadi hal yang tak diinginkan.

"Dengan adanya perlindungan ini seluruh petugas nanti nda perlu kuatir jika terjadi resiko kecelakaan kerja kami akan mengcover seluruh biayanya," jelasnya.

Biaya medis yang dijamin kata Hendrayanto tak terbatas alias unlimited.

"Sesuai kebutuhan medis dan bahkan jika nantinya selama masa perlindungan ada yang meninggal dunia kami akan berikan santunan kepada ahli waris senilai 42 juta," terangnya.

Dengan adanya kerjasama ini, ia berharap seluruh kantor BPS yang ada di Sulsel dapat melakukan hal yang sama. (*)

 

Berita Terkini