TRIBUN-TIMUR.COM, PALOPO - Lapas Kelas II A Palopo Kemenkumham Sulsel, mengusulkan 515 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atau narapidana mendapat remisi khusus Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah
Remisi khusus Idulfitri atau pengurangan masa tahanan ini diberikan khusus kepada WBP yang beragama Islam.
Kepala Lapas Kelas II A Palopo Jhonny Hermawan Gultom mengatakan, 515 WBP diusulkan menerima remisi dari jumlah WBP keseluruhan 793 orang.
“Yang diusulkan remisi khusus Idulfitri tahun 2022 sejumlah 515 orang,” kata Jhonny kepada tribun-timur.com, Selasa (19/4/2022).
Johny merincikan dari 515 WBP yang diusul, ada 261 WBP narkotika.
WBP pidana umum sebanyak 254 orang.
“Diantara itu juga ada WBP wanita yang diusulkan mendapat remisi sejumlah 27 orang,” ucapnya.
Sementara di tahun ini, untuk yang dapat remisi dan langsung bebas, nihil.
Jhonny menyebutkan beberapa syarat napi mendapat remisi.
Diantaranya berkelakukan baik. Kemudian minimal menjalani masa pidana atau masa penahanan di lapas selama 6 bulan.
“Kemudian tidak melanggar tata tertib Lapas, dan juga dilampirkan penilaian pembinaan bagi warga binaan sistem penilaian pembinaan narapidana (SPPN),” jelasnya.
Penerapan SSPN mulai diberlakukan tahun 2022 ini.
Dengan adanya remisi ini, Jhonny berharap para WBP dapat cepat kembali berkumpul bersama keluarga.
Serta tidak lagi terlibat pelanggaran hukum.
“Harapan kami dengan pemberian remisi ini, dapat cepat kembali kumpul kepada keluarga secara utuh dan tidak mengulangi kembali pelanggaran hukum,” ujarnya.
Tak lupa mantan Kalapas Kelas IIB Sekayu ini, juga mengucapkan selamat menjalankan ibadah puasa Ramadan serta Hari Raya Idulfitri, khususnya bagi warga Palopo dan Tanah Luwu. (*)