Tunjangan Hari Raya

Kapan THR dan Gaji 13 ASN di Gowa Dicairkan? Kepala BPKD: Lagi Menunggu Fisik PP

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Gowa, Karim Dania.

TRIBUN-GOWA.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa akan segera membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji 13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Gowa, Karim Dania mengatakan pihaknya masih menunggu Peraturan Pemerintah nomor 16 tahun 2022.

"Lagi menunggu fisik PP nya bagaimana perintahnya terkait dengan pembayaran Gaji 13 dan juga THR," ujarnya, Senin (18/4/22).

Dia berharap PP nya akan segera disampaikan ke semua daerah.

Hal tersebut untuk dijadikan acuan pembayaran ataupun pencairan.

"Semoga PPnya segera diupload atau disampaikan ke semua daerah untuk dijadikan acuan pembayaran," harapnya

Setelah Peraturan Pemerintah keluar, kata Karim, akan dilanjutkan dengan Peraturan Bupati untuk segera dilakukan pencairan. 

Meski demikian, Karim belum berspekulasi banyak soal besaran anggaran THR dan Gaji 13 ASN.

Hal itu menurut dia, karena pihak ya masih tetap menunggu PP

Namun kata Karim, THR dan Gaji 13 ASN dikabarkan sama dengan 1 bulan gaji. 

"Anggaranny dikabarkan sama besar dengan 1 bulan gaji. Kami telah mempersiapkannya. Belum bisa disebut berapa total besarannya, karena takutnya ada yang salah," pungkasnya

Olehnya itu, pihaknya telah merampungkan berbagai kesiapan

"Kalau sudah ada, maka akan segera disesuaikan untuk dibayarkan sesuai perintah PP dan Peraturan Bupatinya," pungkasnya.  (*)

Laporan Kontributor TribunGowa.com, Sayyid Zulfadli



Berita Terkini