Kemenkumham Sulsel

Kemenkumham Sulsel Sasar Perguruan Tinggi di Bulukumba Daftarkan Hak Cipta dan Paten

Penulis: Hutami Nur Saputri
Editor: Sudirman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan berkoordinasi dengan STIKES Panrita Husada Bulukumba.

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan menyasar perguruan tinggi untuk meningkatkan kuantitas dan kualitas permohonan Kekayaan Intelektual (KI).

Pada kesempatan ini, Kemenkumham Sulsel berkoordinasi dengan STIKES Panrita Husada Bulukumba, Sabtu (16/04/22).

Tak hanya meningkatkan permohonan KI, koordinasi ini sekaligus untuk menyukseskan pencanangan tahun 2022 sebagai Tahun Hak Cipta.

Kepala Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Feny Feliana beserta staf St Aminah, Zulhastanto, dan Andi Nurfajri diperintahkan oleh Kakanwil Kemenkumham Sulsel Liberti Sitinjak untuk melaksanakan koordinasi ini.

Kunjungan diterima oleh Ketua STIKES Panrita Husada, Dr Muriyani, membahas potensi kekayaan intelektual yang dimiliki civitas akademika STIKES Panrita Husada yang sangat tinggi, seperti hak cipta dan paten.

“Pendaftaran hasil olah pikir, riset/penelitian oleh para dosen dan mahasiswa merupakan aset berharga yang harus mendapat perlindungan hukum dan Kemenkumham Sulsel hadir untuk mendorong hal tersebut," tutur Feny.

Pencatatan hak cipta dan pendaftaran paten dapat mendongkrak status akreditasi perguruan tinggi. (Kemenkumham Sulsel)

Menanggapi hal tersebut, Dr Muriyani menyatakan bahwa pihak telah banyak menghasilkan berbagai penelitian baik dari dosen dan mahasiswa.

“Kami memiliki lab yang dilengkapi dengan fasilitas cukup memadai sehingga banyak menghasilkan penelitian maupun produk yang bermanfaat bagi masyarakat,” tutur Dr Muriyani.

“Selain itu, kami memiliki buku panduan ajar, alat peraga, serta jurnal dan karya ilmiah yang menjadi potensi untuk dicatatkan hak ciptanya,” lanjutnya.

Melalui kunjungan ini, Dr Muriyani merasa sangat terbantu karena pencatatan hak cipta dan pendaftaran paten merupakan hal yang harus segera mereka tindaklanjuti karena bisa mendongkrak status akreditasi perguruan tinggi.

Sejalan dengan hal tersebut, Feny mengajak STIKES Panrita Husada untuk melakukan kerja sama di bidang kekayaan intelektual dan mendorong pembentukan Sentra KI di STIKES Panrita Husada.

“Pemerintah dalam hal ini DJKI sangat mendukung hasil karya dan pemikiran para dosen/peneliti dan mahasiswa khususnya yang berasal dari perguruan tinggi dengan memberikan keringanan biaya PNBP bagi pemohon hak cipta dan paten dari lembaga pendidikan, sehingga hal tersebut seharusnya dapat dimanfaatkan secara maksimal," tutup Feny.(*)

Berita Terkini