Tahun sebelumnya, besaran THR PNS terdiri dari komponen gaji pokok dan tunjangan melekat.
Tunjangan melekat terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau umum, diluar tunjangan kinerja (tukin).
Terpisah Wali Kota Makassar Danny Pomanto mengatakan, daerah harus siap menjalankan apa yang sudah diinstruksikan pemetintah.
"Berarti dikoreksi lagi anggaran, kita ikut aturan pemerintah," ujarnya.
Danny mengatakan, pemberian THR hanya diberikan kepada ASN, tenaga kontrak tidak mendapatkan THR.
Namun menurutnya, THR untuk tenaga kontrak juga harus dipikirkan, disesuaikan dengan kondisi pendapatan daerah. (*)