TRIBUNBULUKUMBA.COM, UJUNG BULU - Warga Desa Bontotanga, Kecamatan Bontotiro, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel) AS (27 tahun), diamankan polisi.
AS diamankan polisi, Selasa (12/4/2022) lalu, setelah sebelumnya mencuri sepeda motor.
Ia diduga telah mencuri sepeda motor Yamaha N-Max milik Muh Emil, warga Kelurahan Sapolohe, Kecamatan Bontobahari.
Emil melaporkan kasus pencurian itu, Minggu (10/4/2022), di Polsek Bontobahari.
Kasat Reskrim Polres Bulukumba, AKP Muhammad Yusuf, Kamis (14/4/2022), membenarkan kejadian tersebut.
Ia membeberkan, AS ditangkap oleh Resmob Bulukumba bersama unit Reskrim Polsek Bontobahari.
Penangkapan terduga juga dibantu oleh personel Polsek Bangkala Polres Jeneponto.
"Terduga pelaku beserta barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha N-Max warna putih kita amankan di Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto," jelasnya.
Polisi juga berhasil mengamankan satu pucuk senjata airshoft gun merek colt defender.
Termasuk enam buah tabung gas airshoft gun merek amo, dan satu buah tas samping warna hitam.
"Kita juga amankan satu unit alat patroli security digital merek JWM, satu buah dompet kulit warna merah dan satu buah STNK motor milik korban," tambahnya.
Saat diintrogasi, pelaku mengakui bahwa dirinyalah yang telah melakukan pencurian tersebut.
Ia masuk ke dalam teras rumah korban saat kondisi rumah sedang lengah.
Setelah itu, ia kemudian membawa sepeda motor milik korban.
"Kalau airsoft gun dia dapatkan dari Kota Singkawang, Kalimantan Barat setelah dipulangkan dari negara Malaysia yang kemudian dibawa sampai ke Bulukumba," jelas AKP Yusuf.
Kini, terduga pelaku telah diamankan di Mapolsek Bontobahari guna proses penyidikan lebih lanjut. (TribunBulukumba.com)
Laporan Wartawan Tribun Timur, Firki Arisandi