TRIBUNJENEPONTO.COM - Tim Resmob Polres Jeneponto menangkap satu terduga pelaku pencurian motor (curanmor).
Penangkapan dipimpin Kanit Resmob Polres Jeneponto, Aipda Abd Razak.
Pelaku berinisial DS (23) warga Kabupaten Bantaeng.
Baca juga: Kok Bisa di SDN 12 Mangepong Jeneponto Dipimpin 2 Kepala Sekolah? ada SK Bupati & Kadis Pendidikan
Baca juga: Unjuk Rasa Tolak Jokowi 3 Periode di Jeneponto Berjalan Damai, Iksan Iskandar: Aktivis Cinta Daerah
Sedangkan korbannya bernama Ramlah, warga Kelurahan Balang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto.
Kasat Reskrim Polres Jeneponto, Iptu Nasaruddin mengatakan, aksi pencurian terjadi pada 10 April 2022.
Kemudian korban melapor ke Polres Jeneponto.
"Terjadi dugaan tindak pidana pencurian satu unit sepeda motor yamaha N-Max warna hitam dengan plat DD 4798," ujar Iptu Nasaruddin, Rabu (13/4/2022).
Awalnya korban menyimpan motornya di kolong rumah dalam keadaan kosong.
Kemudian korban naik ke rumahnya. Tidak lama kemudian, korban turun kembali ke kolong rumah dan melihat motornya sudah tidak ada.
Terduga pelaku diduga menggunakan kunci leter T.
Kemudian pelaku membawa lari motor korban mengarah ke Kabupaten Bantaeng.
"Pelaku menggunakan kunci T," ujarnya.
Akibat pencurian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp20 juta.
"Korban rugi Rp20 juta," tuturnya.
Adapun barang bukti yang diamankan satu unit motor Yamaha N-Max warna hitam.
Laporan Kontributor Tribun Jeneponto Rakib