Yankumham Sulsel

Kemenkumham Sulsel Dorong UMK di Bone Berbadan Hukum Perseroan Perorangan

Penulis: Hutami Nur Saputri
Editor: Sudirman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kanwil Kemenkumham Sulsel berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja dan Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah Kabupaten Bone.

TRIBUN-TIMUR.COM, BONE - Kanwil Kemenkumham Sulsel berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja dan Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah Kabupaten Bone guna mensosialisasikan Perseroan Perorangan (PP), Jumat (8/4/22).

Menurut Kabid Pelayanan Hukum Kanwil Sulsel, Mohammad Yani, Undang-Undang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja memungkinkan perseroan didirikan oleh 1 orang atau disebut sebagai perseroan perorangan.

Untuk itu, pihak Kanwil Sulsel terus mendorong dan mensosialisasikan PP ke berbagai instansi terkait yang ada di Kabupaten Kota di Sulsel.

Kali ini, Tim yang dipimpin oleh Kabid Pelayanan Hukum Mohammad Yani mengunjungi Kabupaten Bone berkoordinasi dengan Polisi Pamong Praja dan Dinas Koperasi.

Kanwil Kemenkumham Sulsel lakukan sosialisasi Perseroan Perorangan (PP). (Kemenkumham Sulsel)

Pada Dinas Koperasi Kabupaten Bone, diperoleh data Usaha Mikro dan Kecil (UMK) sebanyak kurang lebih 15.000 UMK.

Berdasarkan data tersebut, Mohammad Yani menegaskan agar Dinas Koperasi dapat berkolaborasi dengan Kanwil Kemenkumham Sulsel agar UMK di Bone berbadan hukum perseroan perorangan.

“Berdasarkan data dari Direktorat Jenderal AHU untuk Kabupaten Bone pada desember 2021 terdapat 17 Pendaftaran Perseroan Perorangan. Angka ini masih sangat jauh dari jumlah UMK di Bone yang berkisar 15.000,” ujar Yani

Yani menjelaskan, Kemenkumham melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) berupaya menciptakan kemudahan berusaha bagi pelaku usaha melalui pendaftaran perseroan perorangan yang memenuhi kriteria untuk UMK.

UMK akan mendapatkan akses pembiayaan dan fasilitas perbankan dari pemerintah sehingga dapat professional dan berdaya saing dalam menjalankan usahanya.

Undang-Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja memungkinkan Perseroan didirikan oleh 1 orang. (Kemenkumham Sulsel)

Selaku pelaksana tugas AHU di wilayah, pihaknya terus melakukan sosialisasi dan mendorong berbagai pihak di Sulsel agar seluruh UMK dapat berbadan hukum perseroan perorangan.

Selain UU Cipta Kerja, ada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021, tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil.

Ada juga Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 21 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas (Permenkumham 21 Tahun 2021).

Kanwil Sulsel terus dorong sosialisasi PP ke berbagai instasi di Kabupaten Kota di Sulsel. (Kemenkumham Sulsel)

“Ketiga peraturan perundang – undangan diatas menjadi panduan utama bagi para pelaku usaha untuk mewujudkan/mendirikan Perseroan Perorangan,” terang Yani.

Selanjutnya Tim juga berkoordinasi dengan Kasat Satpol PP Andi Akbar, menyampaikan bahwa pada satuannya saat ini terdapat dua orang Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil.

Pada kunjungan Ke Bone, Yani didampingi oleh dua orang pelaksana pada Bidang Pelayanan Hukum yakni Ayusriadi dan Santi Puspitasari serta seorang Fungsional Perancang A Fachruddin.(*)

Berita Terkini