Denny Siregar

Denny Siregar Sentil Hakim Gegara Munarman Cuma Divonis 3 Tahun, Bandingkan M Kace Divonis 10 Tahun

Editor: Sakinah Sudin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase: Munarman cari sendal saat ditangkap Densus 88 beberapa waktu lalu (Istimewa) dan Denny Siregar (Cokro TV).

TRIBUN-TIMUR.COM - Pegiat media sosial Denny Siregar turut berkomentar terkait vonis yang dijatuhkan terhadap Mantan Sekretaris Front Pembela Islam (FPI) Munarman.

Diketahui, Munarman divonis tiga tahun penjara dalam kasus tindak pidana terorisme.

Denny Siregar lantas membandingkan vonis Munarman dengan Muhammad Kace yang divonis 10 tahun dalam kasus penistaan agama.

"Si Kace cuman gitu doang divonis 10 tahun.

Munarman yang jelas2 provokasi dan motivasi orang utk bom bunuh diri cuman 3 tahun..

Pak Hakiimmm....," tulis Denny Siregar lewat cuitan di akun Twitter @Dennysiregar7, Rabu (6/4/2022) pukul 10.58 dikutip Tribun-timur.com.

Kolase: Mantan Sekum FPI yang terlibat dugaan tindak pidana terorisme. (Kolase Tribun Manado / Istimewa)

Cuitan Denny Siregar disertai link artikel terkait vonis Munarman tersebut.

Dilansir Tribun-timur.com dari Kompas.com, Munarman divonis tiga tahun penjara dalam kasus tindak pidana terorisme.

Vonis tersebut dibacakan dalam sidang lanjutan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (6/4/2022).

Hakim menyebutkan bahwa Munarman terbukti secara sah melakukan tindak pidana terorisme.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun,” kata halim dalam pembacaan vonis.

Adapun Munarman divonis melanggar Pasal 13 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Vonis yang dijatuhkan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, yakni 8 tahun penjara.

Sementara, keadaan yang memberatkan bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantaan tindak pidana terorisme dan terdakwa sudah pernah dihukum, keadaan.

“Yang meringankan katena terdakwa sebagai tulang punggung keluarga,” imbuh hakim.

Tuntutan 8 Tahun Penjara

Diberitakan Kompas.com sebelumnya, JPU menuntut eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman 8 tahun penjara dalam kasus dugaan tindak pidana terorisme.

Tuntutan itu dibacakan tim JPU dalam persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (14/3/2022).

“(Menuntut majelis hakim) menjatuhkan pidana kepada terdakwa Munarman pidana penjara selama 8 tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan dengan tetap ditahan,” kata JPU membacakan tuntutan.

Selain itu, tim JPU juga menyatakan bahwa Munarman telah terbukti melanggar Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas Undang-undang 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Sebelumnya, dalam persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan, JPU mendakwa Munarman tiga pasal sekaligus.

Ketiga pasal itu yakni Pasal 14 Juncto Pasal 7 UU Nomor 5 Tahun 2018? tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme; Pasal 15 Juncto Pasal 7 UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme; dan Pasal 13 huruf (c) UU Nomor 5 Tahun 2018? tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Ia disebut telah terlibat dalam tindakan terorisme lantaran menghadiri sejumlah agenda pembaiatan anggota ISIS di Makassar dan Kabupaten Deli Serdang pada 24-25 Januari dan 5 April 2015.

Diketahui organisasi teroris ISIS muncul di Suriah sekitar awal 2014 dan dideklarasikan oleh Syekh Abu Bakar Al Baghdadi.

M Kace Divonis 10 Tahun, Pengacara Bandingkan Vonis Munarman

Terdakwa kasus penistaan agama, M Kace divonis 10 tahun penjara.

Putusan diberikan majelis hakim Pengadilan Negeri Ciamis, Jawa Barat, Rabu (6/4/2022).

Menanggapi putusan hakim itu, kuasa hukum M Kace, mengaku kecewa.

“Kami kecewa dengan putusan majelis hakim yang mengabaikan hal-hal yang meringankan bagi klien kami ( M Kace),” ujar penasihat hukum terdakwa M Kace, Martin Lukas Simanjuntak, setelah sidang putusan kasus penistaan agama di PN Ciamis dilansir dari Tribun Jabar.

M Kace alias Mohammad Kosman dituntut hukuman 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) beberapa waktu lalu. (Tribunnews.com)

Dia pun membandingkan kasus M Kace dengan vonis yang diterima eks pimpinan FPI Munarman yang juga digelar di hari yang sama.

Pasalnya, menurut kuasa hukum, hakim sama sekali tidak memberikan hal yang meringankan M Kace.

Sedangkan dalam perkara lain, katanya, seperti kasus terorisme Munarman maupun ujaran kebencian dengan terdakwa Ustad Yahya Walolini di PN Jakarta, sikap sopan dalam persidangan menjadi hal yang meringankan.

Keduanya juga divonis lebih ringan dari tuntutan JPU.

“Pada sidang hari ini di PN Jakarta terdakwa perkara teroris, Munarman divonis 3 tahun dan lebih ringan dari tuntutan JPU. Tidak pernah dihukum dan tulang punggung menjadi pertimbangan hal yang meringankan,” katanya.

Menurutnya, terdakwa M Kace bersikap sopan dalam persidangan, tidak pernah dihukum, dan sebagai tulang punggung keluarga, tapi tidak menjadi pertimbangan bagi majelis hakim dalam menjatuhkan putusan (vonis).

“Di PN Ciamis, majelis hakim berpendapat lain. Hal yang meringankan dianulir.

Klien kami divonis maksimal (10 tahun penjara) dengan pertimbangan perbuatan terdakwa berpotensi menyebabkan terjadinya disintegrasi bangsa."

Inilah yang sangat mengecewakan bagi kami.

Apakah kasus ujaran kebencian dan kasus teroris tidak berpotensi menimbulkan desintegrasi bangsa,” kata Martin.

Menurut Martin, keputusan majelis hakim yang memvonis 10 tahun terdakwa M Kace sesuai tuntutan JPU tersebut jelas mengecewakan dan menimbulkan rasa ketidakadilan bagi terdakwa M Kace.

Ia dan rekan-rekannya sepakat untuk pikir-pikir dulu sebelum mengambil langkah hukum ke depan, mau banding atau tidak.

“Kami sudah sepakat, pikir-pikir dulu dalam waktu tujuh hari ini ke depan, langkah apa yang akan kami lakukan,” ujarnya. (Tribun-timur.com/ Sakinah Sudin, Kompas.com/ Achmad Nasrudin Yahya)

Berita Terkini