Anda bertanya Ustadz menjawab

Hukum Bagi Orang Melakukan Vaksin di Bulan Ramadan

Penulis: Rudi Salam
Editor: Sudirman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ustadz H Sabaruddin, LC dalam program Anda bertanya Ustadz menjawab, yang ditayangkan di Instagram Tribuntimurdotcom, Rabu (6/4/2022)

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pemerintah terus mendorong pelakanaan vaksinasi selama Ramadan.

Vaksinasi bertujuan untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.

Sebab, dengan vaksinasi dapat meningkatkan kekebalan seseorang secara aktif terhadap suatu penyakit.

Vaksinasi dosis pertama, kedua dan booster terus digelar selama Ramadan.

Lantas, bagaiman hukum bagi orang yang melalukan vaksin di bulan Ramadan? Apakah puasanya batal?

Ustadz H Sabaruddin, LC menjawab pertanyaan itu lewat program "Anda bertanya Ustadz menjawab", Rabu (6/4/2022).

Program yang dihadirkan Tribun Network kolaborasi BNI ini disiarkan diberbagai sosial media.

Salah satunya melalui Facebook Tribun Timur Berita Online Makassar, Instagram tribuntimurdotcom, dan di Tiktok Tribun Timur.

Ustadz H Sabaruddin memaparkan bahwa orang yang melakukan vaksin saat Ramadan puasanya tidak batal.

“Orang yang melakukan vaksinasi di bulan Ramadan itu tidak membatalkan puasa, selama dia dalam keadaan sehat,” kata Ustadz H Sabaruddin.

Hal tersebut sejalan dengan pendapat ulama.

Di mana hal yang membatalkan puasa apabila rongga-rongga yang terbuka dilalui makanan ataupun suntikan.

Sementara ketika orang yang melakukan vaksin tidak masuk dalam rongga terbuka.

“Akan tetapi (vaksin) hanya melalui bawah kulit dan tidak langsung melalui pencernaan,” tutup Ustadz H Sabaruddin.

Berita Terkini