"Rizky Billar sama si Lesti ya, ada fotonya, videonya, semua."
"Jadi mereka itu tidak berbicara, hanya ada foto, beserta uang satu koper dengan co-founder yang saya laporkan ini juga," tutup Juda Sihotang.
Juda Sihotang menilai sejumlah artis tersebut kemungkinan hanya dipanggil sebagai saksi.
Pihak LQ Indonesia Law Firm pun memutuskan untuk memilih pasal terberat, yakni pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul FAKTA Investasi Bodong DNA Pro yang Seret Ivan Gunawan, Rizky Billar, hingga Billy Syahputra,