TRIBUN-TIMUR.COM - Bagaimana cara mengganti puasa orang yang sudah tua renta?
Kata kunci tersebut ramai dicari jelang Ramadhan 1443 Hijriah atau Ramadhan 2022.
Ada beberapa golongan orang yang tidak diwajibkan berpuasa.
Salah satunya orang tua renta.
Namun, sebagai gantinya diwajibkan untuk membayar fidyah.
Lantas apa itu fidyah dan bagaimana cara membayar fidyah?
Berikut ulasannya!
Fidyah
Fidyah diambil dari kata “fadaa” artinya mengganti atau menebus.
Jadi, Fidyah adalah memberi tebusan atau utang bagi seorang muslim, yang tidak mampu melaksanakan puasa di Bulan Ramadhan.
Fidyah wajib dibayar untuk beberapa golongan yang tidak kuat puasa di Bulan Ramadhan.
Untuk membayar utang (kafarat) Fidyah ini tidak dilakukan sembarangan.
Ada cara tertentu dan besaran untuk membayar Fidyah.
Cara Membayar Fidyah bagi Orang Tua Renta
Berikut ulasannya dilansir Tribun-timur.com dari KonsultasiSyariah.com:
Dalam Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin diuraikan, “Perlu kita pahami satu kaidah penting, bahwa ketika Allah menyebut dalam Al-Quran dengan lafal ‘ith’am‘ (memberi makan) maka kita wajib menunaikannya dalam bentuk bahan makanan. Tentang orang yang tidak mampu puasa, Allah berfirman,
وَعَلَى ٱلَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ فَمَن تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهُ وَأَن تَصُومُواْ خَيْرٌ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ
‘Wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) untuk membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.‘ (Q.s. Al-Baqarah:184)
Tentang kafarah sumpah, Allah berfirman,
فَكَفَّارَتُهُ إِطْعَامُ عَشَرَةِ مَساكِينَ مِنْ أَوْسَطِ مَا تُطْعِمُونَ أَهْلِيكُمْ أَوْ كِسْوَتُهُمْ
‘… Maka kafarah (akibat melanggar) sumpah itu ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka, atau ….‘ (Q.s. Al-Maidah: 89)
… Semua dalil yang disebutkan dalam Alquran dan Sunah diungkapkan dengan lafal ‘makanan’ atau ‘memberi makan’, sehingga dia tidak boleh diganti dengan uang.
Oleh karena itu, orang tua yang wajib membayar fidyah karena meninggalkan puasa, tidak boleh mengganti (pembayaran fidyahnya) dengan uang.
Andaikan dia bayarkan dengan uang, senilai sepuluh kali nilai makanan maka itu tetap tidak sah, karena dia menyimpang dari ketetapan yang telah ditentukan dalam dalil.
Karena itu, kami nasihatkan kepada orang yang tidak mampu berpuasa karena sudah tua, bayarlah fidyah dengan memberi makan orang miskin sejumlah hari yang ditinggalkan.
Cara memberi makan ada dua:
- Diantarkan ke rumah orang miskin, sebanyak seperempat sha’ (ada yang mengatakan setengah sha’:1,5 kg) beras beserta lauknya.
- Memasak makanan dan mengundang sejumlah orang miskin yang wajib diberi makan, sebagaimana yang dilakukan oleh Anas bin Malik. Ketika beliau tua dan tidak bisa berpuasa, beliau memberi makan 30 orang miskin di akhir hari bulan Ramadan. (Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin, 19:116; sumber: www.islamqa.com)
(Tribun-timur.com/ Sakinah Sudin, KonsultasiSyariah.com/ Ustadz Ammi Nur Baits)