TRIBUNMAROS.COM, MAROS - Jatanras Sat Reskrim Polres Maros berhasil menangkap pelaku tindak pidana penganiayaan menggunakan sebilah parang (anirat) di Kecamatan Bantimurung, Kabupaten Maros.
Kasat Reskrim Polres Maros, AKP Aris Sumarsono mengatakan pihaknya menerima laporan adanya penganiayaan, Rabu (23/3/2022) sekitar pukul 22.30 Wita.
"Pada tanggal 23 maret 2022, sekitar pukul 22.30 Wita tim Jatanras Sat Reskrim Polres Maros menerima Laporan Penganiayaan menggunakan sebilah parang dari anggota Polsek Tompobulu," katanya.
Tim Jatanras langsung melaksanakan tindak lanjut dari laporan tersebut.
Kemudian melaksanakan koordinasi ke Polsek Tompobulu.
"Setelah didapatkan informasi tentang ciri - ciri pelaku, tim langsung bergerak untuk melaksanakan pengejaran terhadap yang diduga pelaku tindak pidana penganiayaan ( menggunakan sebilah parang ).
Terduga pelaku penganiayaan dibekuk Rabu, sekitar pukul 23.45 Wita.
"Sekitar pukul 23.45 wita Team berhasil mengamankan yang diduga pelaku di wilayah Kecamatan Bantimurung, Kabupaten Maros," tuturnya.
Terduga pelaku diamankan bersama sebilah parang berwarna cokelat ukuran 50 CM di Posko Jatanras Sat Reskrim Polres Maros guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Pelaku bernama Ridwan Sapar alias Sampara, berusia 39 tahun. Berprofesi sebagai petani, warga Kampung Bainang, Dusun Bassikalling, Desa Toddolimae, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Maros," sebutnya.
Sekedar informasi, penganiayaan terjadi pada Rabu (23/3/2022), sekitar pukul 20.00 Wita.
Awal mula kejadian ini saat korban dan pelaku minum miras bersama.
"Korban dan pelaku sementara minum - minuman keras jenis ballo dan terjadi kesalahpahaman dan membuat pelaku tersinggung," ucapnya.
Pelaku yang naik pitam langsung melakukan penganiayaan menggunakan sebilah parang terhadap korban.
"Akibatnya korban atas nama Dg Tumi jenis kelamin laki-laki, berusia 45 tahun mendapatkan luka pada bagian punggung namun dan harus menjalani pemeriksaan di Rumah Sakit," tambahnya.
Ridwan dan Tumi diketahui adalah saudara kandung.(*)