Polisi di Makassar Dipecat

Lalai Jalankan Tugas, Dua Polisi di Makassar Dipecat!

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Upacara PTDH terhadap dua personel disersi berlangsung di Lapangan Upacara Polrestabes Makassar, Jl Ahmad Yani, Rabu (23/3/2022) pagi.

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Dua anggota Polrestabes Makassar dipecat atau diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) oleh Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Budhi Haryanto, Rabu (23/3/2022).

Mereka ialah Ba Samapta Aiptu Yudi Hendratno dan Ba Bagian SDM Briptu Jalil Kurniady Syarif.

Pemecatan kedua polisi tersebut berlangsung di Lapangan Upacara Polrestabes Makassar, Jl Ahmad Yani, Sulawesi Selatan (Sulsel).

"Saya tidak berbangga hati melakukan upacara ini. Peristiwa PTDH ini tolong dijadikan landasan kita untuk semakin baik kita melaksanakan tugas," kata Kombes Pol Budhi Haryanto.

Upacara PTDH terhadap dua personel disersi berlangsung di Lapangan Upacara Polrestabes Makassar, Jl Ahmad Yani, Rabu (23/3/2022) pagi. (TRIBUN TIMUR/ Muslimin Emba)

"Ingat pada waktu kita mendaftar bagaimana susah payah kita mau masuk polri. Begitu kita di terima lupa akan susah payahnya, lupa akan perjuangan yang dilakukan," lanjutnya.

Ia pun kembali menegaskan agar para personel yang mendapat mandat sebagai anggota kepolisian lebih tekun lagi melaksanakan tugas.

"Sekali lagi saya tidak bangga, saya hanya mengajak rekan rekan untuk lebih giat lagi dalam melaksanakan tugas dengan cara kita ingat bahwa kita pernah menawarkan diri  kepada institusi ini (Polri)," tegasnya.

Dalam pelaksanaan upacara PTDH itu, kedua pelanggar Aiptu Yudi Priyatno dan Briptu Jalil Kurniady Syarif tidak hadir atau inabsensia.

Foto keduanya pun dipajang dengan pengawalan personel Provost.

Tampak kedua foto berseragam dinas itu dicoret silang oleh Kombes Pol Budhi Haryanto menggunakan pilox merah.

Terpisah, Kasi Humas Polrestabes Makassar AKP Lando KS mengatakan, dua personel itu dipecat lantaran meninggalkan tugas pokok alias lalai menjalankan tugas.

"Jadi keduanya meninggalkan tugas selama 30 hari secara berturut-turut, disersilah namanya," ucap Lando.

Aiptu Yudi Hendratno lanjut Lando, terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 14 ayat (1) huruf (a).

Sementara Briptu Jalil Kurniady Syarif terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 14 ayat (1) Huruf (a) Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. (*)

 

 

 

Berita Terkini