TRIBUN-TIMUR.COM, PALOPO - Personel Satnarkoba Porles Palopo Sulawesi Selatan menangkap empat pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Kapolres Palopo AKBP M Yusuf Usman mengatakan, dua pelaku yakni AK dan SK ditangkap di sebuah rumah.
“Awalnya kami mengamankan AK dan SK di salah satu rumah di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Pontap, Palopo,” kata Yusuf, Selasa (22/3/22).
Dari tangan keduanya, polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu sachet sabu.
Juga menyita celana jeans, tiga batang potongan pipet, dua handphone, korek api, tutup botol.
Kemudian tiga sachet kosong bekas sabu, dan uang tunai Rp 300 ribu.
Baca juga: Kena Batunya, Pemuda Asal Luwu Timur Ditangkap Polisi di Palopo Gegara Terciduk Bawa Sabu
AK dan SK disangkakan pasal 112 ayat (1) junto pasal 127 ayat (1) huruf (A) nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.
Pada TKP lain, petugas menangkap MH di JL Dr Ratulangi, Kelurahan Rampoang, Kecamatan Bara.
Petugas menemukan barang bukti berupa satu sachet sabu, pembungkus rokok tempat sabu dan handphone.
“Saat diinterogasi, MH mengaku barang haram itu dari AS, seorang warga Dusun Buntu Buku, Desa Barammase, Kecamatan Walenrang, Kabupaten Luwu,” kata Yusuf.
Polisi lalu bergerak cepat untuk melakukan pencarian terhadap pemasok barang haram itu kepada MH.
Tak butuh waktu lama, petugas berhasil membekuk AS.
Dalam penangkapan ini, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa 12 sachet ukuran kecil sabu.
Kemudian 10 sachet sabu ukuran sedang, satu sendok sabu ukuran besar, satu sendok sabu ukuran kecil, dompet, satu handphone, dan uang tunai Rp 650 ribu.
“Untuk MH kami sangkakan pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) junto Pasal 127 Huruf (A) Uu Nomor 35 Tahun 2009. Sementara untuk AS disangkakan pasal 114 Ayat (2) Dan Pasal 112 Ayat (2) Uu No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkasnya. (*)