TRIBUN-TIMUR.COM - Ketua Mahkamah Konstitusi atau MK, Anwar Usman akan menikah dengan Idayati, adik kandung Presiden RI, Joko Widodo atau Jokowi.
Rencananya, akad nikah dan resepsi akan digelar di Solo, Jawa Tengah, Kamis (26/5/2022) atau setelah Lebaran Idul Fitri 1443 H.
Selanjutnya akan digelar lagi resepsi di Bima, Nusa Tenggara Barat atau NTB, kampung halaman Anwar Usman.
Namun, belum diketahui tanggalnya.
Kabar rencana pernikahan Anwar Usman dengan Idayati tersebar ke publik setelah dikonfirmasi Wali Kota Solo sekaligus putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming.
Suami Selvi Ananda itu mengatakan, Anwar Usman telah melamar Idayati bibinya pada Sabtu (12/3/2022).
Pada tanggal itu, Jokowi sempat pulang ke Solo untuk menghadiri pernikahan ponakannya, namun belum diketahui apakah dia menghadiri acara lamaran Idayati dengan Anwar Usman atau tidak.
Baca juga: Terungkap Kenapa Ketua MK Anwar Usman Nikahi Idayati Adik Kandung Jokowi dan ke Mana Istri Pertama
Sementara, kata Gibran Rakabuming, Anwar Usman juga sempat menghadiri pernikahan sepupunya.
Beda dengan dirinya yang absen sebab pada saat itu sedang menjalani isolasi mandiri karena terpapar Covid-19.
Sosok makcomblang
Bagi Anwar Usman dan Idayati, ini bukan pernikahan pertama mereka.
Sebelumnya Anwar Usman telah menikah dengan perempuan bernama Suhada, namun istri pertamanya meninggal dunia pada Jumat, 26 Februari 2021 lalu.
Suhada menggembuskan nafas terakhir saat sedang dirawat di Rumah Sakit Bethsaida, Serpong, Tangerang, Banten, karena serangan jantung.
Semasa hidupnya, Suhada pernah menjadi bidan di RS Wijaya Kusuma, Lumajang, dan RS Budhi Jaya Utama, Depok.
Pernikahannya dengan Anwar Usman membuahkan 3 keturunan, yakni Kurniati Anwar, Khairil Anwar, dan Sheila Anwar.
Suami Idayati juga meninggal dunia, pada September 2018.
Saat itu Presiden Jokowi datang melayat jenazah Hari Mulyono hingga mengantar ke liang lahad.
Setelah lebih dari setahun ditinggal wafat pasangan, mereka kemudian sepakat untuk membangun lagi rumah tangga.
Idayati membocorkan, perjodohannya dengan petatana Ketua MK itu karena ada makcomblang dan ternyata prosesnya sangat singkat.
"Bulan Oktober 2021 dikenalin temen. Ada klik," kata Idayati sebagaimana dikutip dari Kompas.com, Senin (21/3/2022).
Namun, Idayati tak membocorkan siapa sosok makcomblangnya itu.
Di grup aplikasi pesan instan WhatsApp telah beredar foto pranikah atau prewedding Anwar Usman dan Idayati, tapi pihak keluarga belum mengizinkannya untuk diterbitkan.
Syarat menikah bagi duda dan janda
Bagi mereka yang ditinggal wafat pasangan, bagaimana syaratnya untuk menikah lagi?
Soal syarat administrasi, hanya dibutuhkan 2 berkas untuk pengurusan di Kantor Urusan Agama atau KUA.
Keduanya adalah:
1. Fotocopy surat kematian suami atau istri
2. Surat keterangan kematian dari kelapa desa atau lurah yang menerangkan sebagai janda atau duda ditinggal wafat (N6).
Sementara untuk lamaran, seorang laki-laki tidak boleh serta-merta langsung melamar perempuan yang ditinggal wafat suaminya.
Pun seorang perempuan yang telah putus hubungan perkawinan karena dicerai hidup atau wafat oleh suaminya tidak serta merta bisa menikah lagi dengan laki-laki lain.
Berbeda dengan seorang laki-laki, seorang perempuan yang bercerai dengan suaminya memiliki masa iddah di mana selama masa iddah itu belum selesai ia tidak diperbolehkan menikah.
Pun seorang laki-laki tidak dibenarkan mengutarakan keinginannya untuk menikah dengan perempuan yang masih berada di dalam masa iddah.
Penyampaian keinginan untuk menikah ini di dalam bahasa fiqih disebut dengan khitbah atau meminang.
Syekh Muhammad Qasim Al-Ghazi dalam kitabnya Fathul Qarîbil Mujîb mendefinisikan khitbah atau pinangan sebagai berikut:
وهي التماس الخاطب من المخطوبة النكاح
Terjemahannya, “Khitbah (meminang) adalah permintaan seorang laki-laki yang meminang kepada seorang perempuan yang dipinang untuk menikah.”
Ada dua cara penyampaian pinangan dari seorang laki-laki kepada seorang perempuan yang hendak dinikahinya, yakni dengan cara tashrîh (dengan kalimat yang jelas) dan cara ta’rîdl (dengan kalimat sindiran).
Pinangan yang dilakukan secara tashrîh adalah pinangan dengan menggunakan kalimat yang secara pasti menunjukkan adanya keinginan kuat untuk menikah dengan perempuan yang dipinang.
Sedangkan pinangan yang dilakukan secara sindiran adalah pinangan dengan kalimat yang tidak secara pasti menunjukkan keinginan yang kuat untuk menikah.
Demikian Syekh Ibrahim Al-Baijuri dalam kitab Hâsyiyah-nya mendefinisikan.(*)