TRIBUNBULUKUMBA.COM, UJUNG BULU - Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng curah, telah ditetapkan oleh pemerintah.
HET minyak goreng curah yang ditetapkan oleh pemerintah, yakni Rp14 ribu per liter atau Rp15.500 per kilogram.
HET minyak goreng curah ini berlaku di semua wilayah di Indonesia.
Termasuk di daerah-daera, tidak terkecuali di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Namun, masih ada beberapa pedagang yang menjual harga minyak curah di atas HET.
Semisal di Pasar Cekkeng Bulukumba. Harga minyak curah dijual dengan harga Rp18 ribu per liternya.
Kepala Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (DP2KUKM) Bulukumba, Munthasir Nawir, yang dikonfirmasi, mengatakan, HET minyak goreng curah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 11 tahun 2022.
Yakni tentang penetapan harga eceran tertinggi minyak goreng curah ini mulai berlaku sejak 16 Maret 2022 lalu.
Munthasir Nawir menjelaskan, berdasarkan Permendag tersebut, konsumen minyak goreng curah hanya untuk masyarakat, usaha mikro, dan usaha kecil.
"Bagi yang menjual di atas HET baik itu pengecer, pengemas, atau distributor, maka akan dikenakan sanksi administratif," kata Munthasir Nawir, Senin (21/3/2022).
Yakni penghentian sementara, dan atau pencabutan izin berusaha.
Sekadar diketahui, setelah subsidi minyak goreng dicabut oleh pemerintah, warga di Bulukumba memilih beralih ke minyak goreng curah.
Seperti salah satunya di Pasar Sentral Bulukumba.
Agen minyak goreng curah diserbu emak-emak sejak akhir pekan lalu. (TribunBulukumba.com)
Laporan Wartawan Tribun Timur, Firki Arisandi