BBIHPMM merupakan unit pelaksana teknis, di bawah Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri, Kementerian Perindustrian, yang memiliki tugas dan fungsi antara lain Standardisasi dan Jasa industri.
Meliputi optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, inkubator industri, konsultansi, pelatihan teknis, standardisasi dan sertifikasi produk, pengujian mutu produk, kalibrasi peralatan, Konsultansi dan Pemantauan kualitas lingkungan. (*)
Laporan wartawan Tribun Timur, Wahyudin Tamrin