Penunjukan Pj Ketua RT/RW di Makassar Gaduh, Danny Pomanto: Ini Hanya Persoalan Memilih

Penulis: Siti Aminah
Editor: Alfian
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Masyarakat dan RT/RW se Kota Makassar tolak penunjukan Pj RT/RW.

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Belum selesai masalah Laskar Pelangi, kini muncul kegaduhan baru di Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar terkait penunjukan Pj RT/RW.

Diketahui, pada Sabtu (12/3/2022) kemarin, Wali Kota Makasar Danny Pomanto telah mengangkat Penjabat (Pj) RT/RW.

Beberapa pejabat RT/RW yang sebelumnya definitif tersingkirkan.

Sejumlah pihak pun merasa keberatan dengan kebijakan Wali Kota Danny ini.

Bahkan, penolakan secara terang-terangan dilakukan oleh masyarakat telah tersebar di media sosial.

Salah satunya di Kelurahan Manggala, Tokoh Masyarakat bernama Husni Mubarak menyampaikan penolakan tersebut diumumkan di masjid.

Dalam video yang beredar, Husni mengatakan, "Kami prihatin dengan tindakan yang semena-mena oleh Wali Kota Makassar yang menunjuk PJ RT/RW sementara.

Dengan dasar bahwasanya kampung nipah-nipah ini beda dengan kampung lain.

90 persen warga menolak PJ sementara yang dari luar yang bukan asli dari Nipa-nipa.

Olehnya itu kami atas nama RW yang ada di Nipa-nipa dan tokoh masyarakat menolak keras adanya PJ sementara.

"Belum lagi permasalahan yang ada terjadi baru baru ini yang orang belum tahu saking banyaknya permasalahan mengenai tanah sengketa dan lain sebagainya," ucapnya.

Hal sama disampaikan oleh Ketua RT di Kelurahan Tamamaung Kecamatan Panakkukang, Junaedi Hasyim.

Ia mengaku telah mendapat SK pemberhentiannya siang tadi, Minggu (13/3/2022) tanpa alasan yang jelas.

Menurutnya, pemberhentian RT/RW ini telah menyalahi aturan yang tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 41 Tahun 2001 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat dalam Daerah Kota Makassar.

Khususnya pada pasal 19 dan 20 terkait ketentuan peralihan LPM dan RT/RW.

Halaman
123

Berita Terkini