BKKBN

BKKBN: Pencegahan Stunting Perintah Agama

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) bekerja sama dengan Kementerian Agama (Kemenag) kolaborasi dalam program pencegahan stunting mulai dari hulu.

Data menunjukan masih terdapat remaja putri usia 15-19 tahun dengan kondisi berisiko kurang energi kronik sebesar 36,3 persen. Wanita usia subur 15-49 tahun dengan risiko kurang energi kronik masih 33,5 persen dan mengalami anemia sebesar 37,1 persen. 

Seperti diketahui, tingginya angka anemia dan kurang gizi pada remaja putri sebelum menikah sampai pada saat perempuan itu hamil berpotensi menghasilkan anak stunting.

Oleh karena itu pencegahan stunting harus dilakukan sejak  sebelum menikah.

Hal ini dilakukan dengan alasan apabila ditemukan ketidaknormalan (kondisi patologis) bagi calon istri maka dibutuhkan waktu sekitar tiga bulan untuk memperbaiki kondisi patologis tersebut. 

Kasus yang paling sering adalah anemia pada remaja puteri yang memerlukan konsumsi tablet tambah darah selama 90 hari.

"Begitu juga apabila Catin perempuan mengalami kondisi under-nutrition seperti kurang kalori protein atau defisiensi/kekurangan vitamin yang lain maka dibutuhkan waktu minimal tiga bulan untuk perbaikan keadaan tersebut,"paparnya. 

Bagi Catin laki-laki, urgensi memberikan perhatian intesif  pada masa sebelum menikah dikarenakan produksi sperma untuk persiapan pembuahan dan menghasilkan keturunan sehat. Membutuhkan pra kondisi dan kebugaran bagi laki-laki minimal 73-75 hari sebelumnya (sesuai dengan teori proses pembentukan sperma/spermatogenesis yang berlangsung selama waktu tersebut). (*)

Berita Terkini