TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Perwira Polda Sulsel, AKBP M direkomendasikan dipecat saat sidang kode etik.
Sidang kode etik diadakan di Mapolda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan, Makassar, Jumat (11/3/2022) siang.
Rekomendasi pemecatan setelah AKBP M terbukti melakukan rudapaksa terhadap siswi SMP di Gowa.
Baca juga: Pakai Seragam Polisi saat Sidang, Perwira Polda AKBP M Dipecat Usai Terbukti Rudapaksa Siswi SMP
Baca juga: Tak Terima Dilaporkan, Tim Hukum AKBP M Ancam Lapor Balik Keluarga Korban Rudapaksa
AKBP M terakhir menjabat sebagai Kasubdit Fasharkan Ditpolair Polda Sulsel.
AKBP M berencana mengajukan banding atas rekomendasi pemecatan yang dijatuhkan majelis sidang yang diketahui Irwasda Polda Sulsel, Kombes Pol Ai Afriandi.
"Yang bersangkutan masih banding, nanti kalau banding selesai (baru prosesi pencopotan jabatan)," kata Kombes Pol Ai Afriandi saat ditemui wartawan seusai sidang, Jumat (11/3/2022) siang.
AKBP M menjalani disidang kode etik atas dugaan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, sejak pukul 08.00-11.30 Wita.
Sidang itu berlangsung di Mapolda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan, Makassar.
AKBP M hadir dengan mengenakan seragam dinas lengkap dengan pangkat dua melatih di pundaknya.
Sidang kode etik tersebut dipimpin Irwasda Polda Sulsel Kombes Pol Ai Afriandi selaku ketua majelis etik.
Sementara Penuntut Umum diketuai oleh Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Agoeng Adi Koerniawan.
Selain terduga cabul AKBP M, dalam sidang itu juga dihadirkan tujuh orang saksi yang dimintai keterangan.
Dalam sidang itu, kata Kombes Pol Ai Afriandi, pihaknya menjatuhkan dua sanksi berbeda terhadap AKBP M.
"Menjatuhkan sanksi yang sifatnya tidak administratif berupa pelanggaran yang dinyatakan sebagai pelanggaran tercela," ujar Ai Afriandi.
"Kedua, sanski yang sifatnya administratif berupa direkomendasikan pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH dari insitut Kepolisian Negara Republik Indonesia," sambungnya.
Dua sanksi itu dijatuhkan ke AKBP M lantaran terbukti melakukan persetubuhan anak di bawah umur yang masuk kategori perbuatan tercela.
"Iya, kalau dalam sidang memang terbukti dan meyakinkan kita," jelas perwira tiga melati itu.
Dengan adanya dua sanksi itu, maka AKBP M dapat dikatakan dipecat dari kepolisian.
Namun secara teknis, putusan pemecatan resmi itu ada di tangan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
"Iya (Resmi dipecat). Tapi kan karena AKBP, keputusan tetap ada pada Pak Kapolri," tegasnya.
Kronologi
Dugaan rudapaksa terhadap siswi sekolah menengah pertama (SMP) di Kabupaten Gowa berinisial AI alias IS (13), dialami saat ia menjadi Asisten Rumah Tahanan (ART).
Ia diangkat menjadi ART terduga pelaku AKBP M di rumah yang berlokasi di Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa, September 2021 lalu.
"Korban (IS) ini awal mulanya ditawari pekerjaan sebagai ART di rumah terduga pelaku," kata pengacara IS, Amiruddin.
IS lanjut Amiruddin, ditawari oleh seseorang lalu dipertemukan dengan AKBP M.
Dan dari situlah, IS disepakati untuk menjadi ART di rumah kedua AKBP M itu.
"Setelah korban dipertemukan oleh orang yang mengajak ini dengan terduga pelaku, barulah terjadi percobaan pelecehan seksual," ujarnya.
Dalam percobaan itu, kata Amiruddin, dugaan pelecehan seksual itu gagal karena IS menolak.
Namun, penolakan IS itu lanjut Amiruddin, tidak mengurungkan dugaan niat bejat AKBP M.
"Setelah bulan 10 (Oktober) barulah percobaan ke dua kalinya, yang mana anak ini diiming-imingi dan dijanji macam-macam," ungkapnya.
Untuk jumlah dugaan tindak asusila atau persetubuhan anak di bawah umur itu, kata Amiruddin, IS sudah tidak mengingat persisnya.
"Untuk jumlahnya korban sudah tidak ingat. Terakhir itu, tepatnya malam Sabtu tanggal 25 Februari (2022)," tutur Amiruddin.