TRIBUN-TIMUR.COM - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) atau BPJS Ketenagakerjaan gelar sosialisasi Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2021 tentang Peningkatan Kepatuhan dan Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Kegiatan ini menggandeng Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah IX yang meliputi Provinsi Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, dan Sulawesi Tenggara atau disingkat Sultan Batara.
Kegiatan sosialisasi berlangsung secara hybrid melalui aplikasi Zoom dan Youtube serta langsung dari Kantor LLDikti Jalan Bung, Kota Makassar, Rabu (9/3/2022).
Sosialisasi diikuti oleh perguruan tinggi yang dilayani oleh LLDikti Wilayah IX.
Turut hadir Asisten Deputi Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sulawesi Maluku Alias A Muin, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Makassar Hendrayanto, Kepala LLDikti Wilayah IX Andi Lukman, serta beberapa pimpinan perguruan tinggi swasta (PTS).
Asisten Deputi Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sulawesi Maluku, Alias A Muin, menjelaskan perlindungan jaminan sosial di sejumlah lembaga pendidikan negeri untuk tenaga kerja yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS) memang sudah tercover oleh PT Taspen.
Meski demikian, di lembaga pendidikan tinggi, ada juga sumber daya manusia (SDM) yang berstatus sebagai tenaga kerja informal, seperti tenaga pengajar kontrak, sekuriti, hingga tenaga kebersihan.
"Tenaga pendukung yang sifatnya kontrak ini juga mempunyai hak sama untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial," jelas Alias via rilis, Jumat (11/3/2022).
Dia melanjutkan, kehadiran BPJS Ketenagakerjaan sesuai amanah Undang-Undang, yaitu untuk menjamin adanya kesetaraan hak bagi warga negara dalam mengakses layanan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, mulai dari jaminan kecelakaan kerja, kematian, hari tua, pensiun, hingga kehilangan pekerjaan.
Pada tahun 2021 lalu, Presiden mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) tentang optimalisasi penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan, menginstruksikan kepada 11 Kementerian/Lembaga dan 3 Badan untuk meningkatkan cakupan perlindungan jaminan sosial.
Salah satu yang mendapatkan instruksi adalah Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek Dikti) yang langsung menindaklanjuti instruksi itu dengan mengeluarkan Surat Edaran tentang kepatuhan dan kepesertaan program sosial jaminan ketenagakerjaan sektor pendidikan formal dan informal.
Berdasarkan dari LLDikti, terdapat 252 PTS di Wilayah Sultan Batara. Dari jumlah tersebut, baru sekitar 30 lebih PTS yang terdaftar di BPJamsostek. Rinciannya, 17 dari 189 PTS di Sulsel, 7 dari 44 PTS di Sultra, dan 6 dari 19 PTS di Sulbar.
"Inilah nanti sasaran kami untuk sosialisasi lebih lanjut kepada PTS yang ada di tiga wilayah ini," pungkasnya.
Kepala LLDikti Wilayah IX, Andi Lukman, mengungkapkan terima kasih kepada BPJamsostek karena menggandeng LLDikti dalam menggelar sosialisasi tentang perlindungan jaminan sosial.
Terlebih, banyak dosen yang bukan PNS sehingga membutuhkan perlindungan jaminan sosial dari BPJamsostek.
Kepala kantor BPJS Ketenagakerjaan, Hendrayanto, juga menambahkan bahwa diharapkan dengan adanya sosialisasi ini, seluruh tenaga pendidik jadi lebih mengerti manfaat perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan, sehingga mereka tetap merasa aman dalam menjalankan tugasnya.
Sebagai informasi, saat sosialisasi berlangsung dirangkaiankan dengan penyerahan santunan senilai Rp 193,7 juta dan Rp180 juta. (*)