TRIBUN-TIMUR.COM- Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar sudah menghapus syarat tes antigen dan PCR kepada penumpang.
Hal itu disampaikan oleh Stakeholder Relation Manager Angkasa Pura I, Iwan Risdianto ke Tribun, Rabu (9/3/2022).
“Namun kita mewajibkan vaksin dua kali, dan syukur-syukur kalau sudah booster,” kata Iwan Risdianto.
Ia menyampaikan, penghapusan syarat tes antigen dan PCR kepada penumpang berlaku mulai, Selasa (8/3/2022) sore.
Tribun pun memantau langsung aktivitas penerbangan di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar, sudah mulai ramai kembali.
Antrean penumpang naik.
Bagi penumpang yang bebas tes antigen dan PCR harus sudah vaksin kedua.
Kalau baru vaksin pertama maka wajib melampirkan tes bebas Covid-19.
Pemerintah mengubah aturan perjalanan dengan kereta api, kapal laut dan pesawat terbang yakni tanpa membawa tes antigen dan PCR.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan aturan perjalanan tanpa tes antigen dan PCR belum berlaku hari ini. Aturan tes antigen dan PCR untuk syarat perjalanan transportasi umum masih tetap berlaku untuk saat ini.
Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, maupun darat yang sudah melakukan dosis kedua dan lengkap sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen maupun PCR negatif.
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, aturan perjalanan terbaru masih belum disahkan oleh pemerintah karena baru menjadi keputusan rapat terbatas yang dilaksanakan pada 7 Maret 2022.
Sebab, keputusan penghapusan tes antigen dan PCR masih perlu dilakukan beberapa proses pengesahan sebelum diberlakukan.
"Seperti yang telah disebutkan, hal tersebut akan dituangkan terlebih dulu dalam Surat Edaran Kementerian dan Lembaga terkait, sebelum diterapkan di lapangan," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (7/3/2022).
Tak serta merta berlaku
Dengan demikian, aturan perjalanan transportasi saat ini masih merujuk pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid 19 Nomor 22 Tahun 2021.
Pada surat edaran tersebut, tes antigen dan PCR masih diwajibkan sebagai syarat yang harus dipenuhi masyarakat jika ingin melakukan perjalanan transportasi kereta api, laut, dan pesawat.
"Hingga saat ini, terkait syarat perjalanan dalam negeri dan internasional, Kemenhub selalu merujuk pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid 19. Adapun aturan yang berlaku sampai saat ini masih merujuk pada SE Satgas no 22 tahun 2021," jelasnya.
Kemenhub akan terus melakukan penyesuaian segera apabila Satgas Covid 19 melakukan revisi terhadap ketentuan yang ada dan akan segera mengumumkannya ke masyarakat.
Diberitakan sebelumnya, Luhut mengatakan, pemerintah akan melakukan penyesuaian kebijakan dalam rangka transmisi menuju aktivitas normal.
Salah satunya, pelaku perjalanan domestik baik melalui darat, laut dan udara tidak perlu menunjukkan hasil tes antigen dan PCR negatif, apabila sudah divaksinasi dosis kedua.
"Hal ini akan ditetapkan dalam surat edaran yang akan diterbitkan oleh kementerian dan lembaga terkait yang akan terbit dalam waktu dekat ini," kata Luhut dalam konferensi pers secara virtual terkait hasil ratas evaluasi PPKM, Senin (7/3/2022).
Jadi, aturan perjalanan tanpa membawa hasil tes antigen atau PCR masih menunggu kebijakan resmi. Untuk hari ini, syarat perjalanan masih wajib membawa hasil tes antigen atau PCR ya!