Tindakan Asusila di Makassar

Tersangka Rudapaksa AKBP M Disidang Kode Etik Pekan Ini, Humas Polda Sulsel: Yakin PTDH!

Penulis: Muslimin Emba
Editor: Sukmawati Ibrahim
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana, saat ditemui wartawan kantor Ditlantas Polda Sulsel, Jl AP Pettarani, Selasa (8/3/2022) siang.

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Tersangka kasus rudapaksa anak di bawah umur, AKBP M bakal menjalani sidang kode etik pekan ini.

Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana, saat ditemui wartawan kantor Ditlantas Polda Sulsel, Jl AP Pettarani, Selasa (8/3/2022) siang.

"Untuk AKBP M, sesuai perintah bapak Kapolda melalui bapak wakapolda, itu akan segera di sidang (kode etik)," kata Komang Suartana.

"Itu sudah dibentuk tim-tim yang akan menyidangkan. Nanti informasinya kalau tidak salah hari Kamis (10/3/2022) sesuai yang disampaikan Kabid Propam," sambungnya.

Lebih lanjut Kombes Pol Komang Suartana, mengatakan, akibat kasus itu, AKBP M terancam bakal dipecat dengan tidak hormat (PTDH).

"Saya yakin yang bersangkutan pasti PTDH. Karena yang pertama mengurungkan citra Polri di tengah masyarakat, yang kedua melakukan pencabulan anak di bawah umur," ujar Komang Suartana.

Sekedar diketahui, Oknum perwira berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) berinisial M, resmi ditetapkan sebagai tersangka.

AKBP M ditetapkan tersangka, dugaan persetubuhan anak di bawah umur terhadap siswi SMP berinisal AI alias IS (13).

Penetapan tersangka AKBP M itu setelah Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Sulsel melakukan gelar perkara.

"Setelah dilaksanakan gelar perkara tersangka yang digelar secara eksternal, kita sepakat untuk menaikkan status (AKBP M) dari saksi menjadi tersangka," kata Dirkrimum Polda Sulsel, Kombes Pol Onny Trimurti Nugroho ditemui tribun, Jumat (4/3/2022) sore.

Gelar perkara pertama yang dilangsungkan itu, lanjut Kombes Pol Onny, dihadiri pihak Irwasda, Propam dan Bidang Hukum (Bidkum).

Dalam penetapan tersangka itu, AKBP M dijerat dengan pasal 82 Undang-undang No 22 Tahun 2002 tentang perbuatan cabul terhadap anak.

"Di dalam pasal 82 itu, ancaman hukumannya maksimal 15 tahun," tegas Kombes Pol Onny.

Setelah penetapan tersangka itu, lanjut dia, pihaknya pun akan melakukan penahanan terhadap AKBP M, untuk proses hukum selanjutnya.

Dugaan rudapaksa terhadap siswi sekolah menengah pertama (SMP) di Kabupaten Gowa berinisial AI alias IS (13), dialami saat ia menjadi Asisten Rumah Tahanan (ART).

Halaman
12

Berita Terkini