Kemudian Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP, dan/atau Pasal 3, Pasal 5, dan pasal 10 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Masih dari Kompas.com, sebelumnya sebanyak delapan korban melaporkan pemilik dan sejumlah mitra Binomo, termasuk Indra Kenz alias Indra Kesuma.
Para korban melapor ke Dittipideksus Bareskrim pada 3 Februari 2022, diduga total kerugian mencapai Rp 3,8 miliar.
Indra Kenz sudah ditetapkan tersangka dan terancam hukuman 20 tahun penjara.
Sosok yang dijuluki Crazy Rich Medan itu diduga melakukan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau TPPU.
Kini sejumlah aset milik Indra Kenz telah disita untuk penyelidikan.
Komentar Mertua Doni Salmanan
Senasib dengan Indra Kenz, Doni Salmanan pun terancam hukuman 20 tahun atas kasus serupa.
Hal itu rupanya membuat mertua Doni, Yanti pun ikut buka suara karena tak terima menantunya dihujat.
Ia juga menyindir orang-orang yang menjauhi keluarganya karena tak mau terkena imbas kasus Quotex.
Hal itu terungkap dari unggahan instagram Dinan Fajrina, istri Doni Salmanan saat makan malam bersama sang ibu.
"Ceramah mami maghrib ini," tulis Dinan dalam keterangan unggahannya.
"Hati-hati sekali dengan ucapan karena dengan ucapan yang keluar dari mulutnya dia sendiri itu akan berbalik. Hati-hati, akan berbalik," kata Yanti.
"Kan lebih bagus mah gini, mau temen mau siapapun orang lagi kena musibah atau kena apa kita doain yang baik aja," sanbungnya
"Doain aja, apalagi yang kenal" tambahnya.