TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Sidang Hari kedua Musyawarah Besar (Mubes) Ikatan Keluarga Alumni (IKA) Unhas telah dibuka di Four Points Hotels by Sheraton, Jl Andi Djemma No130, Kelurahan Banta-Bantaeng, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Sabtu (5/3/2022).
Agenda pertama ialah pemaparan hasil sidang komisi sehari sebelumnya, Jumat (4/3/2022).
Setelah pemaparan komisi B dan C, Komisi A juga menyampaikan hasil sidang dihadapan peserta sidang Mubes IKA Unhas.
Komisi A membawa pembahasan mengenai hak suara dihadapan seluruh peserta sidang.
Hal ini disebabkan belum adanya solusi pada rapat sidang komisi A.
Sebelumnya, perwakilan IKA Teknik memprotes pasal 52 terkait aturan mengenai hak suara dalam pemilihan ketua IKA Unhas.
Dalam draft ayat 5 poin a, dijelaskan fakultas lulusan 1 sampai 3.000 berhak mendapat 3 utusan atau suara.
Kemudian, lulusan 3.001 sampai 5.000 berhak atas 5 orang.
Lalu, lulusan 5.001 sampai 10.000 dapat mengutus 7 orang.
Lulusan 10.001 sampai 20.000 mendapat porsi 9 orang.
Dan terakhir lebih dari 20.001 berhak mendapat 12 suara.
Poin inilah yang diprotes oleh IKA Teknik Unhas (Ikatek)
Ikatek menilai, aturan tersebut tidak mendasar.
Lantaran, Jumlah lulusannya sudah mencapai 20 ribu lebih namun jumlah suaranya tidak berbeda jauh dengan fakultas lain.
Ikatek Unhas pun mempertanyakan dasar aturan tersebut dan asas keadilan dari poin tersebut.
Apalagi, aturan tersebut hadir pada mubeslub di Jakarta.
Ikatek menginginkan suara dihitung setiap kelipatan seribu.
Misalkan, jika alumninya sebanyak 2 ribu maka suaranya hanya dua.
Sebaliknya, jika alumninya 40 ribu, maka suaranya bisa 40.
Perdebatan ini membuat situasi sempat memanas.
Alumni Teknik Unhas, Andi Razak Wawo pun sempat berdiri menentang presidium yang ingin melakukan voting.
Voting tersebut digunakan untuk memilih apakah menggunakan draft lama atau membuat aturan baru.
"Ini tidak ada dasarnya, jadi jelas salahnya. kita mau ikuti yang salah ini atau tidak," ujarnya dengan nada tegas.
Peserta lain pun sempat menenangkan suasana dengan langsung mengajak IKATEK berdiskusi.
Alumni Fakultas Kedokteran Gigi Unhas Prof Arsunan Arsin turut menenangkan suasana.
Dirinya mengingatkan kembali pesan dari Ketua PP IKA Unhas Jusuf Kalla agar tetap riang gembira.
Melalui diskusi kecil, akhirnya IKATEK Unhas mengembalikan keputusan kepada Presidium Sidang.
Presidium Sidang, Hendra Noor Saleh pun memberi solusi terkait permasalahan tersebut.
"Untuk saat ini, kita pakai. Tapi, nanti kita buatkan tim khusus untuk mengkaji proporsional itas dari aturan ini," ujar Presidium Sidang Hendra Noor Saleh
Jadi, mungkin sekitar 3 bulan lalu nanti kita buatkan forum khusus untuk membahas aturan ini," lanjutnya..
Akhirnya, aturan dalam AD/ART tersebut telah ditetapkan.
Namun, nantinua akan diuji kembali oleh tim khusus yang dibentuk oleh kepengurusan IKA Unhas berikutnya. (*)