TRIBUN-TIMUR.COM - Rencana pemindahan ibu kota negara (IKN) dari Jakarta ke Kalimantan Timur, makin dekat. Pemerintah telah menyiapkan aturan bagi pegawai negeri sipil (PNS) yang akan dipindahkan ke IKN Nusantara tersebut.
Selain itu, PNS yang bersedia pindah ke IKN Nusantara, dijanjikan mendapatkan sejumlah fasilitas penunjang selama mereka berada di tempat itu.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo, mengatakan, Kemenpan RB tengah membahas skenario pemindahan dengan kementerian/lembaga yang jadi prioritas pindah ke IKN.
"Kami bersama Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, Kementerian Keuangan, dan instansi terkait lainnya tengah intens one-on-one bersama kementerian/lembaga yang masuk dalam klaster I prioritas untuk pindah ke IKN tahun 2024 yang akan datang," ujar Tjahjo dalam keterangan pers, Selasa (1/3/2022).
Deputi bidang SDM Aparatur Kemenpan RB, Alex Denni mengatakan, skenario pemindahan ASN bukan hanya bicara soal jumlah ASN.
Skenario pemindahan itu salah satunya juga meliputi tunjangan tambahan di luar gaji bagi ASN yang pindah ke IKN.
Namun, pemerintah belum memutuskan berapa besaran tunjangan tersebut. Regulasi soal tunjangan bagi ASN itu masih disusun.
"Tergantung berapa banyak juga kebutuhan untuk di sana. Bisa berupa (tunjangan) transportasi. Kalau di korporasi misalnya tunjangan kemahalan, tunjangan khusus daerah tertentu, dan lain-lain. Nama dan besarannya masih belum bisa kami sampaikan," ujar Alex.
Selain itu, pemerintah juga membahas jika ASN yang dipindahtugaskan ke IKN turut membawa anggota keluarga, seperti suami, istri, atau anak.
Pemerintah pun menyiapkan rencana infrastruktur hunian dan sarana-prasarana yang memadai dan mencukupi bagi para ASN.
"Hal-hal tersebut yang perlu dibahas dan disinkronkan dengan berbagai instansi terkait dengan rencana skenario pemindahan ASN ke IKN Nusantara," katanya.
Rumah dinas bagi ASN
Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) turut mengatur soal penyediaan perumahan dinas bagi menteri, pejabat tinggi negara, pejabat negara, aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI serta Polri.
Menurut beleid yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 15 Februari 2022 lalu itu, pembangunan perumahan ASN dan perumahan non-ASN akan difasilitasi oleh pemerintah dengan membuka kesempatan keterlibatan swasta.
Hal itu tercantum pada Poin F.1 tentang Pembangunan Perumahan dan Permukiman dalam Lampiran II Rencana Induk IKN di UU Nomor 3 Tahun 2022.