Pemusnahan Narkotika

Kejari Sidrap 'Blender' 2,6 Kilogram Sabu dan 451 Butir Pil Ekstasi

Penulis: Nining Angraeni
Editor: Sukmawati Ibrahim
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sidrap memusnahkan 2,6 kilogram narkotika jenis sabu dan 451 butir pil ekstasi di halaman kantor Kejari Sidrap, Rabu (2/3/2022).

TRIBUN-SIDRAP.COM, SIDRAP - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sidrap memusnahkan 2,6 kilogram narkotika jenis sabu dan 451 butir pil ekstasi, Rabu (2/3/2022). 

Tak hanya itu, Kejari Sidrap juga memusnahkan 46 unit Gawai beragam merek. 

Sebanyak 20 buah modem dan 3 ATM, serta 6 senjata tajam, 15 alat set penghisap sabu/bon dan 11 tas serta 8 timbangan digital dan 8 korek.

Barang bukti dimusnahkan di Halaman Kantor Kejari Sidrap, Jalan Jenderal Sudirman, Pangkajene, Kecamatan Maritengngae, Sidrap, Sulawesi Selatan. 

Dilakukan dengan dua cara. Yakni di blender dan ada juga dibakar. 

Pemusnahan ini dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Sidrap, Samsu Kasim. 

Didampingi Kepala Seksi Pidana Umum Adhy Haryadi Annas, Kasi Pidana Khusus Muh Ibrahim, Kasi Datun Andi Unru, Kasi Barang Bukti Andi Herlina, serta Kasi Intel Adytia. 

Kajari Sidrap, Samsul Kasim mengatakan pemusnahan barang bukti ini merupakan durasi 3 periode triwulan. 

Ia menuturkan pemusnahan barang bukti tersebut merupakan hasil putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap.

"Barang bukti merupakan hasil sitaan dari Juli 2021 hingga Februari 2022," ucapnya. 

Kepala Seksi Barang Bukti Kejari Sidrap, Andi Herlina mengatakan pemusnahan ini merupakan periode pertama tahun anggaran 2022.

"Dengan total 78 perkara umum," ungkapnya. 

Adapun barang bukti yang dimusnahkan mulai dari kasus narkoba, hingga tindak pidana umum lainnya. 

"Narkotika, ITE, pengancaman, penganiayaan, pencurian, serta tindak pidana umum lainnya dengan tersangka sebanyak 98 orang,” imbuhnya. (*)

Laporan wartawan Tribunsidrap.com, Nining Angreani. 

Berita Terkini