PPKM Level 3

Kecuali Wajo, Semua Daerah di Sulsel Terapkan PPKM Level 3

Penulis: Siti Aminah
Editor: Sudirman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Salinan Inmedagri Nomor 14 Tahun 2022.

Tempat usaha di atas dapat buka dari pukul 10.00 sampai 21.00 Wita dengan kapasitas 50 persen.

Sedangkan untuk daerah dengan status PPKM Level 2, kegiatan dapat berjalan dengan kapasitas 75 persen.

Sementara pada daerah dengan status PPKM Level 1 dapat beroperasi penuh 100 persen.

Pada pemberlakuan PPKM wilayah Non Jawa Bali kali ini anak-anak pada usia 6 sampai 12 tahun sudah dapat diperbolehkan beraktivitas di tempat umum, dengan pendampingan orang tua dan telah divaksin minimal dosis pertama. (*)

Berita Terkini