Pengadilan Negeri Makassar Lockdown

Pengadilan Negeri Makassar Lockdown, 11 Orang Positif Covid-19

Penulis: Muslimin Emba
Editor: Sukmawati Ibrahim
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Susana pengadilan negeri Makassar, tanpa aktifitas alias lockdown, Senin (28/2/2022) siang

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Alasan Pengadilan Negeri Makassar lockdown karena ada beberapa pegawai yang terkonfirmasi Covid-19.

Hal itu diungkapkan, Humas Pengadilan Negeri Makassar, Sibali ditemui wartawan di salah satu kafe Jl Pelita, Senin (28/2/2022) siang.

"Dasar-dasar sehingga pengadilan negeri Makassar melakukan lockdown itu karena ada beberapa pertimbangan," kata Sibali.

Pihaknya, mengaku sejauh ini telah menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Protokol kesehatan itu, meliputi adanya pemeriksaan suhu tubuh kepada setiap pengunjung dan pegawai sebelum memasuki pengadilan.

Selain itu, juga telah disediakan handsanitizer ataupun tempat cuci tangan di halaman depan.

Begitu juga dengan aturan mewajibkan memakai masker ke setiap orang yang datang.

Namun, nyatanya masih terdapat pegawai pengadilan yang terpapar Covid-19.

"Persoalannya dampak pandemi Covid 19, kami di pengadilan Negeri Makassar sudah menjadi budaya melakukan sebuah vaksinasi dan melakukan swab PCR dan ternyata di pengadilan negeri Makassar ada beberapa karyawan, pegawai dan hakim terpapar Covid 19," ujarnya.

Total pegawai dan hakim yang terkonfirmasi Covid-19, kata dia sebanyak 11 orang.

Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Negeri Makassar, lockdown alias tanpa aktifitas.
Terpantau di kantor pengadilan yang berlokasi di Jl RA Kartini, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar.

Di gerbang masuk pengadilan, sudah terpampang spanduk bicara terkait pemberitahuan lockdown itu.

"Pengumuman, dalam rangka pencegahan virus Covid-19 disampaikan bahwa kegiatan persidangan ditunda dan pelayanan diberhentikan sementara," tulis spanduk berlatar kuning itu.

Pemberitahuan lockdown itu berlaku sejak Tanggal 25 Februari-4 Maret 2022.

"Kecuali, untuk layanan penggeledahan, penahanan, penyitaan dan upaya hukum tetap buka," tulisnya lagi. (*)

Berita Terkini