Azis Syamsuddin Mantan Wakil Ketua DPR RI Divonis Hari ini, Dulu KPK Tuntut Pidana Penjara 4 Tahun

Editor: Ansar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin usai memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (9/6/2021).

TRIBUN-TIMUR.COM - Mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin kembali menjalani sidang Kamis (17/2/2022) ini.

Agenda persidangan yakni pembacaan vonis terdakwa oleh Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sidang putusan digelar pukul 10.00 WIB jika merujuk laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat ,sidang dengan perkara nomor 89/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt.Pst.

Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri meyakini majelis hakim dapat memutus perkara ini secara adil.

"Kami meyakini majelis hakim dalam perkara ini adil dan independen dalam memeriksa dan memutus perkara ini," kata Ali dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (17/2/2022).

Baca juga: Siapa Yanti Sumiyati? Sosok Wanita yang Bikin Azis Syamsuddin Nangis saat Sidang, Pertama Bertemu

Baca juga: Detik-detik Hakim Semprot Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin: Hadapi Saja Masalah Ini, Tidak. .

Sebab,  prinsip independensi hakim sangat penting.

Ketika memutus sebuah perkara, hakim  harus benar-benar mempertimbangkan aspek keadilan masyarakat. 

Pihaknya juga optimistis Azis Syamsuddin dinyatakan bersalah menurut hukum karena telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana tuntutan jaksa KPK.

Juru Bicara KPK Ali Fikri (Dok Pribadi Ali Fikri)

"Kami optimis berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang sudah diperlihatkan tim jaksa KPK di depan majelis hakim, terdakwa akan dinyatakan bersalah menurut hukum," ucap Ali.

Kendati demikian, Ali akan menyerahkan seluruh putusan tersebut kepada majelis hakim terkait dengan hukuman pidana terhadap Azis.

"Namun mengenai hukuman tentu sepenuhnya menjadi wewenang majelis hakim," tukas Ali. 

Sebagai informasi, sidang kali ini digelar setelah sidang sebelumnya Senin (14/2/2022) urung dilaksanakan karena susunan majelis hakim tidak lengkap.

Di mana pada saat itu, ketua majelis hakim Muhammad Damis dan hakim Adhoc Jaini Basir sedang menjalani isolasi lantaran terinfeksi covid-19.

Dalam perkara ini, Jaksa menyatakan Azis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Dia terbukti menyuap mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju dan pengacara bernama Maskur Husain dengan total Rp3,6 miliar.

Baca juga: Kasus Suap Masih Berjalan, Kini KPK Telusuri Peran Eks Anggota DPR Azis Syamsuddin Dalam Kasus Lain

Baca juga: Azis Syamsuddin Disebut Punya Orang Dalam di KPK Amankan Perkara, Novel Baswedan Singgung Sosok Ini

Azis dituntut pidana penjara 4 tahun 2 bulan dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa juga menuntut Azis dengan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama 5 tahun, terhitung sejak Azis selesai menjalani pidana penjara.

Azis Syamsuddin (Kompas.com)

Sebelumnya Azis Syamsuddin didakwa telah menyuap mantan Penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp3.099.887.000 dan 36.000 dolar AS atau setara Rp519.706.800. 

Jika diakumulasikan, total suap Azis ke Stepanus Robin sekira Rp3.619.594.800 (Rp3,6 miliar).

Azis Syamsuddin didakwa sengaja menyuap Stepanus Robin melalui seorang pengacara bernama Maskur Husain dengan tujuan agar membantu mengurus kasus di Lampung Tengah. 

Di mana, kasus itu melibatkan Azis Syamsuddin dan orang kepercayaannya, Aliza Gunado.

Dalam dakwaan, disebutkan sejak 8 Oktober 2019 KPK menyelidiki dugaan adanya tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017.

KPK kemudian mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sprin.Lidik-45/ 01/ 02/ 2020 tanggal 17 Februari 2020. 

Di mana, dalam surat penyelidikan tersebut diduga ada keterlibatan Azis dan Aliza Gunado sebagai pihak penerima suap.

Azis dan Aliza kemudian berupaya agar namanya tidak diusut dalam penyelidikan perkara suap di Lampung Tengah tersebut. 

Azis berupaya meminta bantuan ke Stepanus Robin agar tidak dijadikan tersangka dengan memberikan sejumlah uang suap.

Atas perbuatannya, Azis disangkakan melanggar Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Berita Terkini