TRIBUN-TIMUR.COM - Terdakwah pemerkosa 13 santriwati di Bandung, Herry Wirawan akhirnya divonis penjara seumur hidup.
Herry Wirawandinyatakan terbukti memperkosa 13 santriwati yang merupakan anak didiknya.
Vonis Herry Wirawan itu dibacakan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, hari ini, Selasa (15/2/2022).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Mejelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung, Yohanes Purnomo Purwo Adi saat membacakan amar putusan, Selasa (15/2/2022).
Vonis tersebut tidak sejalan dengan tuntutan hukuman mati ditambah kebiri ilmiah yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.
Sebelumnya jaksa penuntut umum menuntut Herry Wirawan dengan hukuman mati.
"Kami tetap pada tuntutan semula, yakni hukuman mati dengan beberapa pemberatan," ujar Kepala Kejaksaaan Tinggi Jawa Barat, Asep N Mulyana, Jumat (4/2/2022).
Tidak hanya itu, Asep juga meminta kepada majelis hakim menyita semua aset Yayasan yang didirikan oleh Herry Wirawan.
"Kami juga meminta kepada majelis hakim untuk menyita aset Yayasasannya yang digunakan kepada korban pada saat itu," kata dia.
Pihaknya kata Asep, kini menyarahkan kepada majelis hukum dan berharap hukuman Herry Wirawan tetap tuntutan semula yakni hukuman mati.
"Kita tunggu saja nanti. Mudah-mudahan hakim juga menyetujui hukuman yang kami tuntut," ujarnya.
Perjalanan Kasus
Kasus ini sempat tak terendus publik sebelum akhirnya viral dan menyita perhatian Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Maruf Amin.
Kasus ini sebenarnya sudah ditangani sejak Mei 2021 namun baru terungkap ke publik akhir tahun 2021.
Kepala desa di Garut, di desa tempat tinggal santriwati korban rudapaksa Herry Wirawan, Hikmat, sempat khawatir kasus ini dipermainkan mafia hukum.
Terutama saat kasus itu tidak diungkap ke publik sejak Mei sedangkan proses hukum sedang berjalan. Pernyataannya sekaligus menegaskan dia tak sependapat dengan istri Gubernur Jabar Ridwan Kamil soal kasus ini tidak diungkap ke publik.
Hikmat khawatir dengan proses hukum yang berjalan saat kasus ini tidak diungkap ke publik akan memicu peluang mafia hukum bermain.
Di sisi lain, Atalia Praratya, istri Gubernur Jabar, tidak ingin kasus ini diekspose ke publik dengan alasan menjaga mental korban.
Dia menyebut dengan diungkapnya kasus ini sehingga publik tahu, proses hukum tidak bisa dipermainkan karena banyak pihak yang mengawal jalannya proses vonis terhadap pelaku.
"Sekarang banyak berita-berita, atau pun banyak orang yang kawal, terutama banyak media yang ikut kawal, saya bersyukur alhamdulillah karena saya merasa terbantu untuk pengawalan kasus ini," ungkap Hikmat saat dihubungi pada Kamis (16/12/2021) silam.
Hikmat mengatakan pihaknya mempercayai proses hukum yang sedang berlangsung saat ini terhadap terdakwa Herry Wirawan setelah kasus ini mendapat perhatian publik.
Terdakwa kasus rudapaksa 13 santriwati di Kota Bandung, Herry Wirawan saat ikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung di Jalan LLRE Martadinata Kota Bandung, Selasa (11/1/2022). (Humas Kejati Jabar)
Setelah kasus ini viral dan mencuat ke publik, dirinya bersama lembaga bantuan hukum yang dari awal berjuang pun merasa percaya diri.
"Saya yakin kita ini negara hukum, semua sedang mengawal, salah satunya media, media itu pun tidak akan memutihkan yang hitam atau menghitamkan yang putih, makanya saya pede aja, lanjut demi kebenaran," ucapnya.
Jokowi Pantau Kasus 12 Santriwati Dirudapaksa
Presiden Jokowi kirim Menteri Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) I Gusti Bintang Darmawati Puspayoga ke Bandung kawal kasus rudapaksa santriwati
Menteri PPA datang ke Kejati Jabar dan bertemu Kepala Kejati Jabar Asep N Mulyana di Jalan Naripan, Kota Bandung pada Selasa (14/12/2021).
"Pak Jokowi memberikan perhatian serius," kata I Gusti Bintang Darmawati di Kantor Kejati Jabar, Jalan Naripan, Kota Bandung.
Ia menerangkan, Jokowi meminta agar negara hadir dalam kasus santriwati dirudapaksa guru pesantren ini.
"Dan memberikan tindakan tegas, salah satunya dengan mengawal kasus ini," ujar I Gusti Ayu.
Korban Melahirkan 9 Bayi dan 1 Masih Hamil
Berdasarkan keterangan di persidangan, aksi kekerasan seksual terhadap belasan santriwati itu terjadi dalam rentang waktu tahun 2016 sampai dengan tahun 2021.
Akibat perbuatan bejat Herry Wirawan itu lahir sembilan bayi (sebelumnya delapan) yang dikandung oleh empat santriwati
"Sebelum sidang itu, dari empat anak korbannya lahir delapan anak (bayi). Saat sidang, ada lagi yang melahirkan satu anak. Totalnya ada sembilan bayi," kata Plt Aspidum Kejati Jabar.
Riyono mengatakan saat ini, korbannya juga masih ada yang mengandung janin dari terdakwa.
"Bahkan, masih ada yang hamil," katanya.
Masih bisa tersenyum
Foto terkini Herry Wirawan terdakwa kasus rudapaksa santriwati saat bertemu dengan Kepala Rutan Bandung, Riko Stiven, di Rutan Kebonwaru Bandung, Jalan Jakarta (Istimewa)
Meski ada di balik jeruji besi, Herry Wirawan masih bisa tersenyum.
Ekspresi Herry Wirawan ini tampak dalam foto terbaru yang dibagikan Humas Rutan Kebonwaru kepada awak media.
Dalam foto terbaru Herry Wirawan, yang belakangan diketahui jumlah korban tindakan asusila berjumlah 13 orang, 8 di antaranya hamil dan sudah melahirkan, duduk di area Rutan Kebonwaru, mengenakan kemeja kotak-kotak.
Bagaimana respons para tahanan lain selama dua bulan Herry Wirawan, guru menghamili santri, berada di Rutan Kebon Waru?
Sejauh ini, Herry Wirawan disebut dalam keadaan sehat dan bisa berbaur dengan tahanan lain.
(*)