TRIBUNJENEPONTO.COM - Kasus sopir menabrak polisi IPDA Uji Mughni sudah berstatus tersangka di Polres Jeneponto.
Diketahui sopir Honda Jazz Merah dikendarai Daeng Radja.
Demikian disampaikan penyidik Polres Jeneponto, Kanit Tipidter, Aipda Syahrir.
"Daeng Radja sudah tersangka," ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (15/2/2022).
Ia pun membeberkan fakta baru.
Berdasarkan hasil penyelidika, Dg Radja tidak sendiri kala itu.
Tetapi ada seseorang duduk di samping Daeng Radja bernama Kr Sese.
"Ada temannya pada saat itu yang bernama Kr Sese hanya sebatas saksi," singkatnya.
Kr Sese yang duduk di samping sopir saat itu berusaha meminta Daeng Radja memberhentikan mobil tersebut.
Tetapi, Daeng Radja tidak menghiraukan perkataan Kr Sese sehingga menyeret dan melukai IPDA Uji Mughni.
"Kalau hasil keterangan Kr Sese itu, kalau menurut versinya Daeng Radja dia berupaya menghentikan tapi pernyataannya korban kalau dia negosiasi sebelum terjadi itu dan sempat menunjuk Daeng Radja," jelas Aipda Syahrir.
Sebelumnya, anak dari pemilik mobil bernama Ayu juga mengatakan, Daeng Radja ditemani Kr Sese kala itu.
"Kr Sese ini temannya Daeng Radja yang duduk di sampingnya, dua orang di atas mobil," bebernya Ayu anak pemilik mobil Honda Jazz merah. (*)
Laporan Kontributor Tribun Jeneponto/Rakib