TRIBUN-TIMUR.COM - Buronan Polresta Manado, Briptu Christy akhirnya ditangkap, Rabu (9/2/2022).
Polisi wanita atau Polwan yang bernama lengkap Briptu Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto itu sebelumnya terkonfirmasi desersi atau kabur dari tugas.
Dia ditangkap di sebuah hotel di Kemang, Jakarta Selatan.
Sebelumnya, Briptu Christy dikabarkan terlacak bersembunyi di Kendari, Sulawesi Tenggara.
Penangkapan Briptu Christy dikonfirmasi Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol E Zulpan.
"Diamankan di Kemang," kata mantan Kabid Humas Polda Sulsel itu.
Briptu Christy ditangkap seorang diri.
Kesimpulan sementara, fakta dari penangkapan Briptu Christy, yang bersangkutan ditangkap di hotel di Jakarta pada hari ini.
Diketahui, Briptu Christy, perempuan kelahiran 26 Desember 1996 itu sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO sebab sudah 30 hari berturut-turut meninggalkan tugas tanpa izin.
Polresta Manado telah menerbitkan surat DPO tertanggal 31 Januari 2022 yang ditandatangani Kapolresta Manado, Kombes Pol Julianto P Sirait.
Kabid Humas Polda Sulawesi Utara, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan bahwa Briptu Christy terkonfirmasi desersi atau kabur dari tugas.
"Faktanya yang bersangkutan itu desersi," kata Kombes Pol Jules Abraham Abast, Sabtu (5/2/2022).
Sebelum menghilang, viral video yang dikait-kaitkan dengan Briptu Christy.
Polda Sulut ( Sulawesi Utara) kini telah membentuk Tim Gabungan dari Propam yang akan melakukan pencarian keberadaan yang bersangkutan.
Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia, PTDH adalah pengakhiran masa dinas kepolisian oleh pejabat yang berwenang terhadap seorang anggota Polri karena telah terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP), disiplin, dan/atau tindak pidana.
Pada Pasal 21 dalam peraturan yang sama, jenis-jenis pelanggaran KEPP yang dapat mengakibatkan anggota diberikan surat rekomendasi PTDH sudah diperinci, yaitu:
1. Dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan menurut pertimbangan pejabat yang berwenang tidak dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri.
2. Diketahui kemudian memberikan keterangan palsu dan/atau tidak benar pada saat mendaftarkan diri sebagai calon anggota Polri.
3. Melakukan usaha atau perbuatan yang nyata-nyata bertujuan mengubah Pancasila, terlibat dalam gerakan, atau melakukan perbuatan yang menentang Negara dan/atau Pemerintah Republik Indonesia.
4. Melanggar sumpah/janji anggota Polri, sumpah/janji jabatan dan/atau KEPP.
5. Meninggalkan tugasnya secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 (tiga puluh) hari kerja secara berturut-turut.
6. Melakukan perbuatan dan berperilaku yang dapat merugikan dinas kepolisian, antara lain berupa: Kelalaian dalam melaksanakan tugas dan kewajiban, dengan sengaja dan berulang-ulang dan tidak menaati perintah atasan, penganiayaan terhadap sesama anggota Polri, penggunaan kekuasaan di luar batas, sewenang-wenang, atau secara salah, sehingga dinas atau perseorangan menderita kerugian.
7. Perbuatan yang berulang-ulang dan bertentangan dengan kesusilaan yang dilakukan di dalam atau di luar dinas.
Kelakuan atau perkataan dimuka khalayak ramai atau berupa tulisan yang melanggar disiplin
8. Melakukan bunuh diri dengan maksud menghindari penyidikan dan/atau tuntutan hukum atau meninggal dunia sebagai akibat tindak pidana yang dilakukannya.
9. Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik yang diketahui kemudian telah menduduki jabatan atau menjadi anggota partai politik dan setelah diperingatkan/ditegur masih tetap mempertahankan statusnya itu.
10. Dijatuhi hukuman disiplin lebih dari 3 (tiga) kali dan dianggap tidak patut lagi dipertahankan statusnya sebagai anggota Polri.(*)