TRIBUN-TIMUR.COM - Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang baru-baru ini diungkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap jika para koruptor punya cara menyamarkan hartanya.
Belum lama ini yang jadi sorotan adalah ditangkapnya pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Wawan Ridwan.
Anak Wawan Ridwan, Muhammad Farsha Kautsar ditengarai menerima uang korupsi dari ayahnya dan kemudian diberikan kepada eks Pramugari Garuda Indonesia, Siwi Widi.
Tindakan itu dipercayai KPK sebagai cara Wawan Ridwan menyamarkan uang hasil korupsinya selama menjabat sebagai tim pemeriksa pajak.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan sudah beberapa kasus TPPU para pejabat yang mengalirkan dana haram itu kepada keluarga dan pacar.
Salah satunya adalah kasus Wawan Ridwan.
Salah satu TPPU ke pacar dan keluarga yang dibongkar KPK ada pada kasus mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Wawan Ridwan.
Firli mengatakan instansinya selalu mendalami aliran dana dalam perkara korupsi yang ditanganinya.
Semua harta yang disamarkan pasti dipermasalahkan melalui TPPU oleh KPK.
Karena ini pula, terungkap jika beberapa kasus TPPU oleh para pelaku yang dialirkan ke pacar dilakukan oleh orang pajak.
Sebelumnya, PPATK menemukan beragam modus yang dilakukan pejabat dalam melakukan TPPU.
Salah satunya dana haram itu dialirkan ke pacar atau teman perempuan.
"Jadi, bukan hanya kepada keluarga, tapi mohon maaf, misalnya kepada pacar, atau kepada orang lain yang palsu, dan segala macam, itu yang kita sebut dengan nominee," tutur Ketua PPATK Ivan Yustiavandana dalam rapat kerja dengan Komisi III di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (31/1/2022).
Ivan menjelaskan fenomena tersebut bukan temuan baru.
Petugas hukum telah mengungkap sejumlah kasus TPPU ke teman perempuan.
Ivan Yustiavandana menyebutkan beberapa kasus transaksi ke pacar di antaranya dilakukan orang pajak dan beberapa kasus di KPK.
Komisi III DPR memang meminta PPATK menjelaskan sejauh mana lembaga itu memonitor aliran uang ke kerabat pejabat.
Menurut DPR hal ini penting dilakukan untuk mencegah pencucian uang.
Sementara itu, Mantan Kepala PPATK Yunus Husein dalam Program Kompas Petang menyebut transfer dana dari pejabat negara ke kolega bukanlah hal baru untuk modus pencucian uang.
Transaksi mencurigakan seperti ini juga saat dirinya masih menjadi ketua PPATK.
Sejumlah koruptor diketahui mentransfer uang mereka ke sejumlah kolega, hal ini diungkap KPK dalam beberapa kasus korupsi di tanah air.
Siwi Widi Kembalikan Rp 647,8 Juta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, mantan Pramugari Garuda Indonesia, Siwi Widi Purwanti, telah mengembalikan uang sebesar Rp 647,8 juta.
Uang ratusan juta itu diterima Siwi dari Muhammad Farsha Kautsar, anak mantan pejabat di Direktorat Jenderal Pajak, Wawan Ridwan.
Wawan adalah terdakwa kasus suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terjadi dalam pemeriksaan perpajakan tahun 2016- 2017 di Direktorat Jenderal Pajak.
"Dari informasi yang kami terima, saksi Siwi Widi, saat ini telah mengembalikan seluruh uang yang diduga dinikmatinya," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Rabu (2/2/2022).
KPK memberikan apresiasi atas sikap kooperatifnya mengembalikan uang yang diduga terkait dengan perkara Wawan Ridwan.
Kendati demikan, Ali berharap Siwi dapat hadir memberikan keterangan dalam persidangan jika nanti diagendakan sebagai saksi oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK.
"Tentu kami berharap saksi juga akan kooperatif hadir ketika keterangannya dibutuhkan di hadapan majelis hakim," ujar dia.
Aliran uang Rp 647,8 juta ke Siwi dari anak kandung Wawan Ridwan terungkap dalam dakwaan JPU KPK. Jaksa menduga uang hasil dugaan TPPU yang dilakukan Wawan juga mengalir ke eks pramugari Garuda itu.
Hal itu disampaikan jaksa saat membacakan dakwaan untuk Wawan Ridwan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu lalu.
Mulanya, jaksa mengatakan Wawan diduga melakukan pencucian uang bersama anak kandungnya, Muhammad Farsha Kautsar.
Wawan diduga melibatkan Farsha untuk membuat rekening baru, menukarkan valas, melakukan pembelian barang hingga membagikan uang ke sejumlah pihak.
“Melakukan 21 kali transfer kepada Siwi Widi Purwanti selaku teman dekat Muhammad Farsha Kautsar,” sebut jaksa.
Jaksa menyebutkan, pengiriman uang itu dilakukan Farsha pada Siwi dalam rentang waktu 8 April 2019 hingga 23 Juli 2019. “Jumlahnya mencapai Rp 647.850.000,” ungkap jaksa.
Setelah persidangan, JPU KPK Asri Irwan membenarkan adanya dugaan uang itu mengalir pada Siwi. Ia menyatakan, kemungkinan Siwi akan dipanggil sebagai saksi dalam perkara itu.
“Iya (mantan Pramugari Garuda) (akan) dipanggil,” kata dia.
Wawan sempat menjadi Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bantaeng, Sulawesi Selatan.
Namun ia sempat menjabat sebagai Tim Pemeriksa Pajak DJP sejak tahun 2016-2019.
Wawan diduga telah menerima suap senilai Rp 6,4 miliar untuk merekayasa nilai pajak sejumlah pihak.
Wawan juga diduga menerima gratifikasi senilai Rp 2,4 miliar.
Terkait dugaan TPPU, jaksa mendakwa Wawan dengan Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 66 Ayat (1) KUHP.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK: Eks Pramugari Garuda Siwi Widi Telah Kembalikan Uang Rp 647,8 yang Diterima dari Anak Pejabat Ditjen Pajak" dan di WartaKotalive.com dengan judul Firli Bahuri Ungkap Efek Jera yang Dikenakan pada Pelaku Pencucian Uang yang Menitip pada Pacar